Dianggap Membahayakan Orang Lain, Agus 'Buntung' Tak Dapat Amnesti

AKURAT.CO Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartana alias Agus 'Buntung', dikabarkan tidak akan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Saya rasa (Agus) enggak akan dapat (amnesti)" kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Agus menjelaskan, kasus Agus 'Buntung' merupakan narapidana yang membahayakan orang lain. Sehingga, tidak masuk ke kriteria penerima amnesti.
Diketahui, para penerima amnesti dari presiden, merupakan kategori narapidana kasus politik yang tidak menggunakan senjata, napi yang sakit berkelanjutan seperti HIV/AIDS, napi yang terjerat UU ITE yang menghina pemerintah atau pejabat, serta napi kasus narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan justru pidana penjara.
Baca Juga: Agus Buntung, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Resmi Ditahan di Lapas Lombok Barat
"Jadi kasus-kasus yang seperti itu yang dampaknya luas. Kemudian membahayakan yang lain itu tidak akan diberikan amnesti," pungkasnya.
Sebagai informasi, I Wayan Agus Suartana alias Agus 'Buntung' telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB. Pada Kamis (9/1/2025), penyidik dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram bersama barang bukti.
Penahanan Agus telah melalui berbagai pertimbangan dan dukungan bukti kuat, termasuk hasil visum dan pendapat sejumlah ahli terkemuka di bidang psikologi dan hukum forensik.
Tim ahli berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Mataram (Unram). Berdasarkan keterangan mereka, Agus dianggap memenuhi syarat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Agus dijerat Pasal 6 huruf c dan a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







