Akurat
Pemprov Sumsel

Hasto Harap Proses Hukum di Indonesia Tak Pandang Bulu, Termasuk ke Keluarga Jokowi

Oktaviani | 21 Februari 2025, 11:57 WIB
Hasto Harap Proses Hukum di Indonesia Tak Pandang Bulu, Termasuk ke Keluarga Jokowi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB. Kemudian, dia dibawa ke ruang jumpa pers KPK untuk diperlihatkan ke publik.

Setelah itu, Hasto digiring petugas KPK untuk masuk ke dalam mobil tahanan. Sebelum memasuki mobil tahanan, Hasto berharap penahanan dirinya menjadi momentum penguatan pemberantasan korupsi.

Dirinya meminta agar proses hukum di negeri ini tidak pandang bulu, termasuk kepada keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga: Pasrah Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Terima Konsekuensi Apa Pun

"Semoga ini menjadi momentum bagi komisi pemberantasan korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ditulis Jumat (21/2/2025).

Baginya, penahanan terhadapnya merupakan bentuk perjuangan. Dia merasa tidak menyesal. Justru Hasto menegaskan akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala.

"Saya tidak pernah menyesal dan saya terus berjuang," ujar Hasto.

KPK diketahui mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Dari pengembangan itu, KPK kemudian menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka.

Selain kasus suap, Hasto juga dijerat jadi tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum Harun Masiku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S