Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan

Oktaviani | 4 Maret 2025, 16:56 WIB
KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), Selasa (4/3/2025).

Adapun, lokasi pemindahan belasan kendaraan itu yakni dari rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

"Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan kepada wartawan.

Tessa mengatakan, 11 kendaraan yang dipindahkan adalah;
- Satu unit mobil merk/jenis Jeep Gladiator Rubicon,
- Satu unit mobil merk/jenis Landrover Defender 90SE 2.0AT
- Satu unit mobil merk/jenis Suzuki 6G5VX(4X4) A/T
- Satu unit mobil merk/jenis Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT
- Satu unit mobil merk/jenis Mitsubishi Coldis
- Satu unit kendaraan roda empat, merk: Mercedes Benz, tipe G300 CDI Cargo AT
- Satu unit kendaraan roda empat merk Toyota, tipe LC 70 Troop Carrier.
- Satu unit kendaraan roda empat merk Toyota, tipe HILUX 4.0 Double cab.
- Satu unit kendaraan roda empat merk Toyota, tipe HILUX 4.0 Double cab.
- Satu unit kendaraan roda empat merk Toyota, tipe Land Cruiser 70 4.5 Troop Carr.
- Satu unit kendaraan roda empat merk Toyota HILUX 4.0 Double cab.

Baca Juga: KPK Duga Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kecipratan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari

Sebelumnya, 11 mobil itu telah disita penyidik lembaga antirasuah ketika menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Menurut Tessa, ada kendala teknis sehingga pihaknya belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut.

"Pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," ujarnya pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Setelah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, Kini Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK

Maka dari itu, kata Tessa, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan.

"Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan Barang Bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan, termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada Penyidik untuk digeser ke Rupbasan," jelasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai kendala nonteknis, Tessa menyampaikan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Yang bersangkutan (JS) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan," ujar jubir berlatar belakang penyidik itu.

Baca Juga: TPPU Rita Widyasari, Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK