Akurat
Pemprov Sumsel

Meresahkan Masyarakat Kutai Barat, IPW Desak Presiden dan Kapolri Tangani Kasus Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal

Oktaviani | 7 Maret 2025, 17:45 WIB
Meresahkan Masyarakat Kutai Barat, IPW Desak Presiden dan Kapolri Tangani Kasus Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal



AKURAT.CO Didampingi Indonesia Police Watch (IPW), enam pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat, yang mewakili 50 anggota, mendatangi Bareskrim Polri.

Mereka melaporkan PT Indotama Semesta Manunggal dalam dugaan pidana penyerobotan tanah dan perusakan kebun rotan pulut merah, sebagaimana Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Maret 2025, atas nama pelapor Rencem.

Praktik mafia tanah oleh PT Indotama Semesta Manunggal (ISM) belakangan merajalela dan meresahkan masyarakat, lantaran melibatkan Polres Kutai Barat secara aktif dan brutal.

"IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri turun tangan. Perusahaan kontraktor tambang selaku aktor utama penyerobotan tanah milik masyarakat itu diduga memiliki backing orang kuat di Jakarta, terbukti mampu ikut menentukan jabatan Kapolres Kutai Barat, yang semula akan dijabat AKBP Wahyu Endra Jaya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2776/XII/KEP/2024, tanggal 29 Desember 2024 pada awal bulan Januari 2025, tiba-tiba mendadak diganti oleh AKBP Boney Wahyu Wicaksono," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, telah jatuh puluhan korban mafia tanah di Kubar yang dilakukan PT Indotama Semesta Manunggal, dengan melibatkan institusi Polres Kutai Barat, dengan memakai instrumen penyidik Satreskrim, yang diduga dilakukan berlanjut secara terorganisir, terstruktur dan massif.

Modus operandinya, pada tahap awal tanpa izin Rencem selaku pemilik tanah, PT Indotama Semesta Manunggal telah memasukkan alat-alat berat eskavator pada areal perkebunan rotan pulut merah, yang memiliki alas sertifikat hak pakai NIB. 16.11.000001336.0, seluas 10.240 meter persegi, berdasarkan Penetapan Keputusan Pemberian Hak Pakai secara sistematis, sesuai usulan Pemberian HakPakai Nomor: 15/2024 yang ditetapkan tanggal 6 September 2024.

Di lapangan rencem diintimidasi tidak boleh masuk ke lokasi tanah miliknya sendiri oleh segerombolan preman yang dikerahkan PT Indotama Semesta Manunggal.

Alat-alat berat eskavator itu dipakai untuk menebang pohon dan penggalian untuk persiapan eksploitasi batu bara. Pada waktu yang bersamaan PT Indotama Semesta Manunggal menyuruh orang bernama Suwandi dan Hendi Saputra untuk dijadikan figur sebagai pemilik tanah, dengan dibuatkan surat tanah SPPHAT berkonspirasi dengan oknum aparat desa untuk merebut tanah milik Rencem, yang telah digarapnya sejak tahun 1980, secara terus menerus.

Tak lama kemudian pada tanggal 19 Februari 2025, Rencem dan Idris, tokoh adat Kampung Gleo tiba-tiba mendapat undangan permintaan keterangan dari Polres Kubar berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/63/I/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 24 Januari 2025, untuk diperiksa dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SPPHAT Lahan yang berada di Kampung Muara Beneangaq, Kecamatan Melak, Kutai Barat, atas laporan CH Law Office kuasa hukum Suwandi dan Hendi Saputra.

CH Law Office adalah pengacara PT Indotama Semesta Manunggal.

Puluhan korban lainnya mengalami hal serupa dengan modus yang sama. Mengorbankan kepentingan dan hak-hak adat masyarakat Kubar. Apabila ada aparat desa dan kecamatan yang tidak mendukung aksi mafia tanah PT Indotama Semesta Manunggal dengan menolak membuat surat SPPHAT Lahan yang bukan pemilik tanah, unit polres bagian tipikor membuat surat panggilan sebagai instrumen intimidasi kepada kepala desa dan camat.

IPW telah memutuskan akan memberikan bantuan advokasi kepada 50 orang warga Kecamatan Tering, Kutai Barat, Kalimantan Timur, antara lain atas nama Isran Kuis Bin Asran, Rahmadi, Herlambang, Bahrul Ilmi Kurdi, Ahmad Muldi, Muhammad Farhan, Edi Sutopo, Handoko Setia Pinuji, Ariffuddin, Ramli, H. Juma. B, Masnyah, Wellang, H. Muhammad Tang, Hj. Ramlah, Rahman, Andi Ismail, H. Cimong, Hj. Rosmiati, Zaenal, Sakka, Nuridin, Dirminus Alia, Indiyati dan kawan-kawan.

"Saya akan bawa kasus ini ke Jakarta untuk membuat laporan polisi dan pengaduan ke Propam," kata Sugeng.

IPW tengah mencermati langkah AKBP Boney Wahyu Wicaksono yang langsung tancap gas dengan memberi perintah kepada Kasatreskrim Polres Kutai Barat, Inspektur Polisi Rangga Aprillia Fauza S., untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua masyarakat yang menolak tanahnya dicaplok.

Menurut Sugeng, terdapat salah seorang korban praktik mafia tanah bernama Isran Kuis, sorang tokoh masyarakat, warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat, yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri, usai ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan senilai Rp500 juta yang direkayasa diduga atas pesanan JDHS, manager operasional PT ISM.

Isran Kuis didatangi dua penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat di rumahnya pada malam hari.

Semula bermaksud hendak melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Isran Kuis selaku tersangka dan meminta tanda tangan. Akan tetapi oleh karena tengah dalam keadaan tidak sadarkan diri, kedua penyidik yakni Ipda R dan Bripka DC memaksa Romi, anak Isran Kuis, agar mengambil sidik jari ayahnya sebagai pengganti tanda tangan.

Lalu dalam keadaan tidak sadarkan diri, Romi diperintahkan penyidik menarik tangan Isran Kuis untuk diambil sidik jarinya.

"Kalau tidak dilaksanakan, Romi diancam penyidik akan dikenakan pasal merintangi penyidikan. Kasusnya sudah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri," kata Sugeng.

Kasusnya sendiri berawal ketika pada bulan Oktober 2021, terdapat permintaan kerja sama dalam kegiatan pembebasan tanah oleh pihak PT ISM melalui manager operasional, JDHS, kepada Isran Kuis.

PT ISM menyadari sepenuhnya untuk membebaskan tanah di wilayah masyarakat adat Kutai Barat tidaklah mudah, lantaran resistensi sosialnya yang tinggi. Dengan alasan itulah PT ISM membutuhkan pegaruh dan figur Isran Kuis untuk diperalat guna memuluskan proses pembelian lahan.

Selanjutnya, dibuatlah kesepakatan kerja sama pembebasan tanah antara Isran Kuis dengan PT ISM di hadapan Maria Olympia Bercelona Djoka, SH, M. Kn dan Ivana Victorya Kamaluddin, SH, M.Kn di Kota Kubar, Kalimantan Timur, notaris yang ditunjuk oleh PT ISM.

Isran Kuis ditunjuk sebagai pihak yang akan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik masyarakat. Baru dijual kembali oleh Isran Kuis kepada PT ISM dengan harga yang disepakati sebesar Rp30.000 per meter persegi.

Akan tetapi Maria Olympia Bercelona Djoka dan Ivana Victorya Kamaluddin selaku notaris tidak pernah memberikan salinan akta kesepakatan bersama kepada Isran Kuis selaku pihak, meskipun pada tanggal 22 Agustus 2022 telah diminta melalui surat oleh kuasa hukumnya Widi Seno, SH dari Kantor Hukum Adv. Widi Aseno, SH & Associate.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada akhir 2021 dan 2022, Isran Kuis melakukan pembelian tanah dengan uangnya sendiri, atas lahan milik Susinta Yuliana, Edi Hartono, Agus Herianto, Helen Pariani, Rusdi, Artian dan Suriati di Kecamatan Tering dengan total seluas 251.891 meter persegi.

Lalu Isran Kuis menjualnya kembali kepada PT ISM dengan nilai seluruhnya Rp7.556.730.000. Namun PT ISM baru membayar sebesar Rp1.591.500.000, sehingga PT ISM kurang bayar sebesar Rp. 5.056.730.000 kepada Isran Kuis.

Permasalahan mulai muncul ketika JDHS menolak membayar sisa kewajiban sebesar Rp5.056.730.000 kepada Isran Kuis atas pembebasan tanah 251.891 meter persegi.

Diduga dari sini awal timbulnya ide kriminalisasi terhadap Isran Muis. Selanjutnya JDHS memerintahkan H selaku administrasi keuangan untuk membuat laporan Ke Polres Kutai Barat dengan Nomor LP-B/131/X/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 23 Oktober 2023, dengan persangkaan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372.

Pada tanggal 23 Oktober 2023, penyidik langsung meningkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimanan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/153/X/RES.111/2023/Reskrim tanpa melakukan tahap penyelidikan terlebih dahulu.

Pada 23 Oktober 2024 kembali diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/266/X/RES.111/2023/Reskrim, dan berdasarkan gelar perkara di Ditkrimum Polda Kaltim tanggal 16 Desember 2024, dikeluarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor:S.Tap/211/XII/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 17 Desember 2024. Isran Kuis ditetapkan sebagai tersangka.

"Selama pemeriksaan, Irsan Kuis sudah menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 26 April 2023, 27 November 2023, 1 Desember 2023, 4 Desember 2023, 27 Juni 2024, 9 Agustus 2024. Yang pada pokoknya Isran Kuis menerangkan telah bersepakat dengan PT ISM sebesar Rp30 ribu per meter persegi. Akan tetapi isi keterangan BAP tertanggal 13 Agustus 2024 itu lenyap. Mengetahui keterangan penting ayahnya Isran Kuis dalam BAP dihilangkan, Romi yang ikut mendampingi pemeriksaan ayahnya menyampaikan protes kepada penyidik. Namun penyidik acuh tak acuh, tidak menggubris protes Romi," ujar Sugeng.

Diduga berkas BAP tanggal 13 Agustus 2024 inilah yang dipakai penyidik ketika meminta pendapat ahli pidana.

"Penetapan tersangka terhadap Isran Kuis merupakan unprofesional conduct dan penyalahgunaan wewenang," tambahnya.

Menurut Sugeng, tindakan PT ISM tidak berhenti sampai di situ. Tanah seluas 13,8 hektare yang dibeli oleh Romi, selaku anak Isran Kuis, dari Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin dan Honcen pada 23 Oktober 2022 dengan nilai keseluruhan Rp885.090.000 diambil oleh PT. ISM.

Tanah yang sudah dijual kepada Romi itu seluas 13,8 hektare itu tiba-tiba beralih menjadi milik PT ISM dengan mendalilkan membeli Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin dan Honcen pada tanggal 19 Maret 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK