Ketua BEM FH UBK Kritik Imunitas Jaksa: Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang

AKURAT.CO Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Syahril Syafiq Corebima, mengkritik aturan imunitas jaksa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5.
Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung.
Dalam diskusi publik daring bertajuk “Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa" yang diselenggarakan oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Jumat (14/3/2025), Syahril menyatakan bahwa aturan tersebut berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Imunitas jaksa dalam UU Kejaksaan saat ini menjadi sorotan. Pasal 8 Ayat 5 menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan jaksa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Jaksa Agung. Hal ini tentu saja memberikan perlakuan khusus kepada jaksa dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Syahril.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut dapat disalahgunakan oleh oknum jaksa untuk menghindari proses hukum.
Baca Juga: Ray Rangkuti: Jika Jaksa Kebal Hukum, Rakyat Kehilangan Tempat Berlindung
“Jika seorang jaksa melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menunggu persetujuan Jaksa Agung sebelum bisa melakukan pemeriksaan. Ini memberikan ruang bagi mereka untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Syahril juga mengakui bahwa hak imunitas memang diperlukan bagi jaksa yang bekerja secara profesional.
Namun, ia menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak seharusnya digunakan sebagai tameng dari perbuatan melawan hukum.
“Imunitas diperlukan dalam konteks profesionalisme, di mana jaksa yang menjalankan tugas sesuai hukum tidak bisa dituntut. Tetapi, ketika seorang jaksa melakukan tindak pidana lalu harus menunggu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas merupakan perlindungan yang tidak wajar,” jelas Syahril.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika aturan ini tidak segera direvisi, maka penyalahgunaan wewenang dalam tubuh Kejaksaan berpotensi semakin meluas.
“Jika Pasal 8 Ayat 5 ini tetap berlaku, penyalahgunaan kewenangan di tubuh Kejaksaan akan terus terjadi. Aturan ini berisiko menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang ‘super power’ dan sulit disentuh hukum,” tambahnya.
Syahril pun mendesak agar ketentuan tersebut segera direvisi untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Baca Juga: Rugikan Masyarakat, DPR Minta Polri Usut Tuntas Kecurangan Produsen MinyaKita
“Pasal 8 ini perlu diubah agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan menjadi lembaga yang kebal hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










