Kepala Humas dan Marcom Bank BJB Kompak Mangkir dari Panggilan KPK

AKURAT.CO Head Humas Divisi Corporate Secretary PT Bank BJB, Indra Maulana, dan Manajer Grup Marketing Communication (Marcom), Purwana Bagja, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua direksi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk itu, kompak mangkir saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, terkait kasus pengadaan iklan Bank BJB, Senin (14/4/2025).
"Kedua saksi meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Kepala Humas dan Marcom Bank BJB
Tessa mengatakan, bahwa penyidik belum menyampaikan alasan ketidakhadiran petinggi di bank daerah tersebut. "Alasan minta penjadwalan ulang belum disampaikan Penyidik," kata Tessa.
KPK diketahui telah menjerat lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto, serta tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
Tim penyidik KPK, saat ini sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. KPK menduga terdapat sekitar Rp222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana non-budgeter.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kabar Perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana Pengalihan Isu Korupsi BJB?
Saat ini para tersangka belum ditahan. Namun, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) dan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil pada Senin, 10 Maret.
Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan motor Royal Enfield.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








