Akurat
Pemprov Sumsel

Jokowi Laporkan 24 Objek Soal Ijazah Palsu, Indikasi Pidana dan Pelanggaran UU ITE

Citra Puspitaningrum | 30 April 2025, 16:40 WIB
Jokowi Laporkan 24 Objek Soal Ijazah Palsu, Indikasi Pidana dan Pelanggaran UU ITE

AKURAT.CO Sejumlah pasal tindak pidana dan dugaan pelanggaran dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tuduhan ijazah palsu.

Demikian disampaikan Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, usai membuat laporan terkait ijazah palsu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Dia menjelaskan, pasal yang dilaporkan atas tuduhan ijazah palsu, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Yakup, terdapat 24 objek yang dilaporkan Jokowi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: UGM Tak Ambil Pusing Soal Polemik Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

"Semua barang bukti sudah kami serahkan kepada penyidik dan peristiwanya telah tercatat," ujarnya.

Yakup menyebutkan beberapa inisial nama yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, yakni RS, ES, RS, T dan K.

Namun, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya perkara tuduhan ijazah palsu ini kepada polisi.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk penjelasan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," jelas Yakup.

Dia menambahkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap lebih jauh perkara ini.

Baca Juga: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Kejam dan Tanpa Dasar

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.