Jokowi Laporkan 24 Objek Soal Ijazah Palsu, Indikasi Pidana dan Pelanggaran UU ITE

AKURAT.CO Sejumlah pasal tindak pidana dan dugaan pelanggaran dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tuduhan ijazah palsu.
Demikian disampaikan Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, usai membuat laporan terkait ijazah palsu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Dia menjelaskan, pasal yang dilaporkan atas tuduhan ijazah palsu, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Yakup, terdapat 24 objek yang dilaporkan Jokowi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: UGM Tak Ambil Pusing Soal Polemik Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Semua barang bukti sudah kami serahkan kepada penyidik dan peristiwanya telah tercatat," ujarnya.
Yakup menyebutkan beberapa inisial nama yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, yakni RS, ES, RS, T dan K.
Namun, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya perkara tuduhan ijazah palsu ini kepada polisi.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk penjelasan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," jelas Yakup.
Dia menambahkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap lebih jauh perkara ini.
Baca Juga: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Kejam dan Tanpa Dasar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








