Golkar Tegaskan Dukungan Penuh untuk RUU Perampasan Aset demi Perkuat Pemberantasan Korupsi

AKURAT.CO Fraksi Partai Golkar menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang dinilai sangat krusial dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Ia menekankan pentingnya RUU ini untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Undang-undang perampasan aset ini sangat penting. Ada tiga tujuan hukum utama yang harus dipenuhi: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," jelas Soedeson.
Ia menerangkan, saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur penyitaan atas hasil kejahatan dan alat kejahatan.
Baca Juga: Dimulai dari Nol Ya!
Namun dalam kasus korupsi, kata Soedeson, skema aset jauh lebih kompleks, mencakup harta yang dialihkan, disamarkan, hingga digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Dalam banyak kasus, harta yang berasal dari korupsi tidak lagi dalam bentuk awalnya. Ini yang membuat penting adanya pengaturan spesifik melalui undang-undang perampasan aset,” paparnya.
Soedeson menegaskan, keberadaan regulasi ini juga penting untuk menjaga keadilan dalam proses hukum.
Aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan penyitaan atau perampasan, agar prosesnya tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan.
“RUU ini akan memberikan kejelasan, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum. Kita ingin korupsi diberantas sampai ke akar-akarnya, dan kerugian negara dipulihkan sebesar-besarnya,” tandasnya.
Sebelumnya, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga disuarakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, yang mendorong percepatan pembahasan regulasi ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melawan korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










