Budi Arie Dapat Jatah 50 Persen dari Kasus Judi Online Kominfo, Polisi Harus Usut Tuntas

AKURAT.CO Dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam kasus situs judi online kembali mencuat ke ruang publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan aparat hukum menindaklanjutinya.
Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan, di mana Budi Arie disebut-sebut mendapat jatah 50 persen dari situs judi online yang tidak diblokir. Kendati telah dibantah olehnya, desakan agar aparat hukum bertindak tegas terus menguat.
Analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai isu tersebut tak bisa diredam hanya dengan klarifikasi sepihak. Dia pun mendesak aparat hukum, untuk bersikap profesional dan tidak terpengaruh oleh posisi maupun kedekatan politik tokoh yang disebut.
Baca Juga: Budi Arie Disebut dalam Dakwaan, Dapat Jatah 50 Persen dari Pengamanan Situs Judi Online
"Dugaan tersebut tentu tak cukup hanya dengan bantahan. Aparat hukum seharusnya menindaklanjuti agar persoalan ini tidak mengambang," kata Jamiluddin kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Dia menambahkan, langkah tegas aparat hukum justru akan memperkuat citra pemerintahan baru yang menjanjikan perubahan, terutama dalam hal pemberantasan korupsi dan praktik-praktik kotor dalam sistem pemerintahan.
"Polisi tak boleh ragu karena Presiden Prabowo Subianto sudah berjanji akan memberantas korupsi. Janji tersebut dapat menenangkan polisi dalam mengungkap dugaan yang dituduhkan kepada Budi Arie," tegasnya.
Dugaan keterlibatan Menteri Koperasi, Budi Arie, dalam bisnis gelap ini bukan pertama kali beredar. Sebelumnya, isu serupa juga sempat mencuat ketika ia masih menjabat Menkominfo dan gencar melakukan pemblokiran terhadap situs-situs ilegal.
Namun, tudingan soal pembiaran atau pemilahan situs judi yang diblokir dan yang tidak, kembali menyeret namanya ke pusaran kontroversi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









