Akurat
Pemprov Sumsel

Panglima TNI: SOP Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa Akan Dievaluasi

Ahada Ramadhana | 26 Mei 2025, 22:18 WIB
Panglima TNI: SOP Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa Akan Dievaluasi

AKURAT.CO Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi dan memperbarui standar operasional prosedur (SOP) terkait pemusnahan amunisi kedaluwarsa, menyusul insiden ledakan di Garut, Jawa Barat.

Menurut Panglima, amunisi yang telah kedaluwarsa memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan sangat mudah meledak, sehingga penanganannya harus ekstra hati-hati.

“Amunisi yang sudah expired memang mudah meledak. Ini jadi masukan untuk kami, SOP-nya nanti akan kami ubah,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Jenderal Agus juga memastikan bahwa masyarakat sipil tidak dilibatkan dalam proses pemusnahan dan lokasi kegiatan telah dipilih jauh dari permukiman warga.

“Kami tidak melibatkan warga sipil dalam pemusnahan bahan peledak. Lokasinya juga tidak berdekatan dengan perkampungan,” tegasnya.

Ia menyatakan, evaluasi internal akan segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan personel tetap terjaga.

Baca Juga: Prabowo Bertemu PM Laos di Sela KTT ASEAN, Dorong Peningkatan Volume Perdagangan

“Kita koreksi ke dalam, mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Senada dengan itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyoroti tingkat bahaya dari bahan peledak kedaluwarsa yang bisa meledak hanya karena gesekan kecil.

“Bergesekan sedikit saja, langsung meledak. Jadi memang sangat sensitif,” katanya.

Ia menambahkan, ke depan diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta pemisahan yang jelas antara personel militer dan masyarakat sipil agar tidak terjadi keterlibatan yang tidak semestinya.

“Kita harus evaluasi secara menyeluruh. Pengawasan harus lebih detail, dan masyarakat tidak boleh ikut-ikut membantu,” tandas Maruli.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.