Akurat
Pemprov Sumsel

Bedah Buku Neurolaw: Solusi Hukum Baru hingga Polemik Ijazah Jokowi

Moh.Apriawan | 27 Mei 2025, 10:50 WIB
Bedah Buku Neurolaw: Solusi Hukum Baru hingga Polemik Ijazah Jokowi

AKURAT.CO – Untuk pertama kalinya di Indonesia, konsep neurolaw diperkenalkan secara utuh kepada publik melalui peluncuran buku berjudul Neurolaw, hasil kolaborasi akademisi Universitas Bengkulu Dr. Zico Junius Fernando, SH, MH, dan Ketua LPIHM IBLAM Dr. Rahmat Dwi Putranto, SH, MH.

Peluncuran buku ini berlangsung pada Senin (26/5/2025) di Kampus IBLAM School of Law, Jakarta Selatan.

Neurolaw adalah pendekatan lintas disiplin yang menggabungkan neurosains dan ilmu hukum, dengan tujuan memahami perilaku manusia secara lebih mendalam dalam proses hukum.

Buku ini dianggap sebagai karya perdana di Indonesia yang mengangkat tema neurolaw secara sistematis dan aplikatif.

“Sebenarnya neurolaw sudah banyak dibahas di luar (negeri), kalau di Indonesia masih belum banyak. Untuk buku, baru kita yang buat se-Indonesia. Namun, untuk jurnal sudah ada beberapa, termasuk saya di beberapa jurnal hukum,” ujar Zico dalam sambutannya.

Rahmat menambahkan bahwa kehadiran buku ini adalah langkah awal untuk mendorong reformasi sistem hukum Indonesia agar lebih responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.

“Sebuah topik yang sangat baru untuk diperkenalkan masyarakat di Indonesia,” ungkap Rahmat kepada media.

Apresiasi Akademik: Neurolaw Relevan dan Dibutuhkan

Peluncuran buku ini turut diapresiasi sejumlah akademisi. Rektor Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Amad Sudiro, SH, MH, M.Kn, MM, menyebut bahwa neurolaw adalah pendekatan penting yang perlu segera dikenal dalam sistem hukum nasional.

“Kalau kita lihat dalam beberapa tahun terakhir ini, memang neurolaw, yang bukunya baru dilaunching ini, menjadi bidang hukum yang sangat menarik dan penting untuk diketahui dalam sistem hukum kita, serta implementasinya dalam mempengaruhi sistem kehidupan masyarakat kita. Karena banyak contoh kasus terkait neurolaw yang harusnya diselesaikan,” kata Prof. Amad.

Prof. Suparji Ahmad: Neurolaw Bisa Bantu Pecahkan Polemik Ijazah Jokowi

Salah satu ulasan paling menonjol datang dari Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH, MH, Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia.

Ia menyatakan bahwa pendekatan neurolaw dapat memberi pencerahan dalam penegakan hukum, termasuk dalam polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

“Bagaimana buku ini dapat bermanfaat dalam konteks implikasi penegakan hukum, misalnya kasus yang masih ramai sekarang: ijazah palsu atau asli. Apakah pendekatan neurolaw bisa menyelesaikan tentang itu?” ujar Suparji.

Ia kemudian menyoroti perbedaan istilah “asli”, “otentik”, dan “identik” yang belakangan membingungkan publik.

“Mabes Polri kemarin dalam konferensi pers mengatakan ijazah ini adalah asli, kemudian yang lain tidak otentik. Apa bedanya ijazah asli dan otentik? Asli adalah sesuai aslinya atau asalnya. Ibaratnya, naskah proklamasi adalah yang ditulis Bung Karno. Naskah otentik proklamasi adalah yang diketik Sayuti Melik sesuai dengan aslinya. Maka demikian bahwa naskah proklamasi yang otentik dan identik dapat dipertanggungjawabkan.”

Lalu, ia membedah penggunaan istilah "identik".

“Kalau yang dikatakan oleh jajaran kepolisian ijazahnya adalah identik, maka itu belum tentu asli dan belum tentu juga palsu. Karena hanya membandingkan antara satu dengan yang lainnya. Kalau membandingkan KW dengan KW, ya akan identik. Tapi kalau membandingkan asli dengan KW, maka menjadi tidak identik.”

Prof. Suparji juga mencontohkan tanda tangan sebagai ilustrasi yang mudah dipahami.

“Kita tanda tangan berdiri dengan tanda tangan duduk bisa berbeda, bisa tidak identik. Tapi apakah tanda tangan itu palsu? Tentunya tidak.”

Ia menilai pendekatan neurolaw bisa memberi solusi atas kebingungan publik.

“Maka untuk itu menarik, pendekatan neurolaw bisa mengatasi tentang itu.”

Akhirnya, ia menggarisbawahi pentingnya pemahaman otentisitas dalam konteks dokumen hukum.

“Ini belum selesai. Orang masih bingung ini apakah asli, palsu, otentik, atau identik, atau tidak identik. Ibaratnya, ketika legalisir ijazah harus dilampirkan yang aslinya dulu, maka antara yang legalisir dan asli menjadi otentik dan sah secara hukum.”

“Ibarat akta pendirian PT, ada yang asli dibawa notaris dan salinan dibawa kliennya. Perdebatan ini menjadi relevan. Bagaimana sekiranya neurolaw ini bisa membantu menyelesaikan perkara ijazah asli atau palsu.”

Penegakan Hukum yang Lebih Substantif

Lewat buku Neurolaw, Zico dan Rahmat ingin mendorong agar hukum di Indonesia mampu menyentuh aspek kognitif dan ilmiah dari perilaku manusia.

Meski penerapannya masih menghadapi tantangan seperti infrastruktur dan regulasi, mereka optimistis bahwa seiring waktu, neurolaw dapat menjadi bagian penting dari sistem hukum Indonesia.

“Hambatannya satu, dari infrastruktur yang cenderung lebih mahal ketika menggunakan neurolaw. Tapi selayaknya teknologi baru pasti mahal. Namun jika diaplikasikan lebih banyak dan umum, pasti lebih murah. Yang kedua, regulasi kita belum terlalu mengenai teknologi neurosains dan neurolog. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk membangun hukum kita yang lebih baik dalam meraih keadilan yang diharapkan,” jelas Rahmat.

Buku Neurolaw setebal 189 halaman terbitan Penerbit Kencana ini diharapkan menjadi referensi baru bagi akademisi, praktisi hukum, dan lembaga penegak hukum dalam melihat kasus hukum secara lebih objektif, ilmiah, dan berkeadilan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.