Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha sebagai Saksi Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Oktaviani | 3 Juni 2025, 14:52 WIB
KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha sebagai Saksi Kasus Korupsi Kredit Fiktif

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko (JH), sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JH sebagai Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda)," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).

Dalam perkara itu, Jhendik Handoko menjadi salah pihak yang dicegah bepergian keluar negeri oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga: KPK Panggil Pegawai BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Selanjutnya pada tanggal 26 September 2024, Penyidik KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Lembaga antirasuah menaksir dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha 2022 sampai 2024, mencapai Rp220 miliar. Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha, sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.

Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Baca Juga: Modus Korupsi di BPR Jepara Artha, KPK: Kredit Fiktif 39 Debitur

Selanjutnya, dana dari rekening MIA dipindahkan ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, dan beberapa individu yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).

Sekretaris Umum (Sekum) Koperasi Garudayaksa Nusantara, Sudaryono, membantah informasi tersebut. Ketua Gerindra Jawa Tengah itu menilai tudingan itu sebagai fitnah yang serius.

"Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha," kata Sudaryono.

Dalam kasus ini, KPK pada tanggal 24 Februari 2025 telah menyita uang. Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar.

Tessa menjelaskan, penyitaan tersebut dalam rangka memulihkan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif Pada PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024. "Kerugian negara akibat kredit fiktif ini saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp250 miliar," ungkapnya.

Sejak perkara bergulir, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan (jenis Fortuner (2), CRV (2) dan HRV), 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar.

Bank Jepara Artha sebelumnya didera isu bangkrut sejak Juli 2023. Kabar ini membuat nasabah BJA yang mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara, resah. Muncul pesan berantai agar segera menarik dananya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S