KPK Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pengumuman tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kemnaker disampaikan Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dari delapan tersangka yang dijerat KPK, dua di antaranya merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Pertama, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023, Suhartono, serta Direktur PPTKA Kemnaker 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, Haryanto.
"Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan," kata Budi.
Adapun, enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker 2021-2025, Gatot Widiartono.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Kasus Suap Izin TKA
Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp53 miliar.
Baca Juga: KPK Sita 8 Mobil dan Satu Motor Terkait Korupsi di Kemnaker
"Dari pemerasan yang dilakukan dari 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang kurang lebih Rp53 miliar," jelas Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita 13 kendaraan, di antaranya 11 unit kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua dari penggeledahan di beberapa rumah tersangka dan pihak terkait.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang berdampak langsung terhadap perbaikan tata kelola ekonomi dan kepercayaan publik yang terpotret dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI)," tegas Budi.
Baca Juga: Kemnaker Wajib Perketat Pengawasan dan Buka Kanal Pengaduan THR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









