Remaja Perempuan di Tangsel Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO Seorang remaja perempuan berinisial GH diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh teman dekatnya, KJ.
Orang tua korban kekerasan seksual telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa (13/5/2025) lalu.
Laporan atas dugaan kekerasan seksual tersebut dicatat dengan Nomor LB/B/1015/V/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Ibu korban menjelaskan bahwa hubungan anaknya dengan KJ terlihat normal sejak Januari 2025. Mereka sering pergi bersama dengan rombongan teman-teman yang lain.
Baca Juga: LPSK Pastikan Tak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter di Garut Hadapi Proses Hukum Sendirian
Namun, sejak pertengahan Maret, GH mulai menunjukkan perubahan perilaku, termasuk sering pulang larut malam.
"Anak saya pulang lewat tengah malam, rambut masih basah dan tidak mau bicara. Saat saya tanya baik-baik, dia malah marah-marah. Saya mulai merasa ada yang tidak beres," ujar ibu korban saat membuat laporan di Polres Tangsel.
Kecurigaan pihak keluarga memuncak pada 13 April 2025 ketika korban pulang dalam keadaan emosi. Sang ibu menemukan bercak darah di celana anak perempuannya itu.
Korban awalnya berdalih bahwa itu darah menstruasi, namun setelah didesak, akhirnya mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan seksual dengan KJ.
Baca Juga: DPR: Ruang Publik Jadi Sarang Kekerasan Seksual, Pemerintah Harus Bertindak!
Korban mengungkapkan bahwa hubungan pertama terjadi di dalam mobil lalu berlanjut di rumah pelaku saat dalam keadaan kosong.
Total, korban menyebut telah melakukan hubungan sebanyak sepuluh kali, termasuk tiga kali melalui anus karena pelaku takut menyebabkan kehamilan.
"Saya sangat terpukul saat anak saya cerita semuanya. Saya coba sampaikan ke orang tua pelaku tapi tanggapan mereka seolah meremehkan," ibu korban menceritakan.
Setelah satu bulan berdiskusi secara internal dan mengumpulkan bukti, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Anak Tak Lagi Aman: Fakta Mengerikan di Balik Angka Kekerasan Seksual
Laporan dilayangkan ke Polres Tangsel pada 13 Mei 2025 dengan pendampingan kuasa hukum.
Kasus saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.
Kuasa hukum korban, Rio Saputro, menjelaskan bahwa setelah laporan resmi dibuat, pihaknya sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Pertemuan mediasi antara orang tua korban dan orang tua pelaku dilakukan pada 4 Juni 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
"Orang tua pelaku sempat bertemu dengan orang tua korban dalam pertemuan mediasi yang juga didampingi pengacara. Namun sayangnya, pihak pelaku menolak dan tidak ada hasil mediasi apa pun," ujarnya, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Kampus Harus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan Seksual
Menurut Rio, ketika keluarga korban kembali mencoba menyampaikan pandangan didampingi kuasa hukum, mereka justru tidak diberi ruang untuk berdialog. Mediasi lanjutan pun tidak pernah terjadi.
"Saat orang tua korban datang bersama saya sebagai kuasa hukum, justru ditolak dan tidak ada mediasi apa pun," ujarnya.
Rio memastikan bahwa pendampingan diberikan bukan semata-mata untuk menempuh jalur hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan serta edukasi hukum bagi keluarga korban.
"Kami ingin semua pihak menyadari bahwa perkara ini sudah masuk proses hukum, agar memahami landasan hukum yang berlaku demi keadilan," katanya.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita: Indikasi Kekerasan Seksual oleh Tersangka
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan berbagai pihak, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta UPTD PPA Kota Tangsel.
Mereka juga mengapresiasi penyidik Unit PPA Polres Tangsel yang dinilai bekerja profesional dan serius dalam menangani laporan kekerasan seksual terhadap anak.
"Pihak keluarga korban mengapresiasi kinerja penyidik dan para lembaga negara dalam kasus ini. Semoga seluruh proses hukum berjalan adil dan berpihak pada korban, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan sangat besar dan berkepanjangan," jelas Rio.
Terlapor dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Gojek Perkuat Upaya Cegah Kekerasan Seksual di Ekosistemnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









