Habiburokhman Didesak Minta Maaf Atas Pernyataan Soal Mahkamah Konstitusi di RUU KUHAP

AKURAT.CO LBH Jakarta mengecam pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang dinilai merendahkan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem demokrasi.
Kecaman disampaikan LBH Jakarta dalam rilis resminya, Kamis (19/6/2025), menyusul ucapan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan LPSK dan Peradi pada Selasa (17/6/2025) lalu.
Dalam forum tersebut, Habiburokhman menyampaikan sejumlah pernyataan terkait proses pengujian undang-undang di MK.
"Di DPR ini kadang-kadang kita sudah capek bikin undang-undang dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ada senjatanya Mahkamah Konstitusi itu meaningful participation. Jangan sampai kita udah capek berbulan-bulan RDPU dengan gampangnya pula oleh sembilan orang (Hakim MK) itu dipatahkan lagi," kata Habiburokhman saat itu.
Baca Juga: Habiburokhman: Prabowo Seperti Punya Indra Keenam, Tahu Siapa yang Berniat 'Mengolah'
"Padahal kalau dibilang partisipasi, putusan MK itu sama sekali enggak melibatkan partisipasi siapapun kecuali sembilan orang (Hakim MK) itu," tambahnya.
LBH Jakarta menilai, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman Ketua Komisi III DPR terhadap prinsip pembatasan kekuasaan (check and balances) dan independensi kekuasaan yudisial.
"Ucapan Ketua Komisi III DPR RI tersebut adalah bentuk ketidakpahaman terhadap mekanisme check and balances serta independensi kekuasaan yudisial dalam negara demokratis," Kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
LBH Jakarta juga menyebut bahwa pernyataan itu mengandung indikasi pelemahan terhadap peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi dan pelindung hak asasi manusia.
Baca Juga: Habiburokhman Tolak Ide Reshuffle: Pak Prabowo Itu Enggak Bisa Dikibulin Menteri
"Ucapan Ketua Komisi III DPR RI tersebut merupakan bentuk pengkerdilan terhadap marwah Mahkamah Konstitusi yang sudah sepatutnya berperan sebagai The Guardian of The Constitution, The Protector of Human Rights dan The Guardian of Democracy," ujar Fadhil.
LBH Jakarta juga mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik dalam forum resmi DPR memiliki implikasi hukum dan harus sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Anggota DPR berkewajiban menaati tata tertib dan Kode Etik serta menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara," tutup LBH Jakarta, merujuk Pasal 13 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, LBH Jakarta mencermati adanya indikasi keengganan DPR untuk menerima koreksi dari lembaga lain serta potensi pengabaian terhadap prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses legislasi, terutama dalam pembahasan RKUHAP.
Baca Juga: Setelah Habiburokhman, Menteri HAM Juga Kritik Mahfud MD
Berikut tiga tuntutan utama LBH Jakarta:
1. Habiburokhman diminta mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik karena dinilai mendiskreditkan Mahkamah Konstitusi dan mengerdilkan esensi meaningful participation.
2. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta melakukan pengawasan dan penyelidikan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi III DPR sesuai Pasal 122 UU Nomor 13/2019 serta menjatuhkan sanksi etik.
3. Presiden dan DPR RI didesak agar menjalankan prinsip-prinsip meaningful participation dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Habiburokhman: Mahfud MD Orang Gagal, Jangan Menghasut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









