Akurat
Pemprov Sumsel

Mantan Wakil Ketua KPK Gugat Pasal Korupsi ke MK: Jualan Pecel Lele Bisa Dianggap Korupsi

Ahada Ramadhana | 21 Juni 2025, 10:17 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Gugat Pasal Korupsi ke MK: Jualan Pecel Lele Bisa Dianggap Korupsi

AKURAT.CO Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, menggugat ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai pasal-pasal tersebut mengandung substansi yang problematik karena tidak jelas dan berpotensi disalahartikan.

Dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Chandra menyebut rumusan dalam pasal tersebut terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja, bahkan pedagang kecil.

“Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bisa saja menjerat penjual pecel lele di trotoar karena memenuhi unsur memperkaya diri secara melawan hukum, merugikan fasilitas publik, dan dengan demikian dianggap merugikan keuangan negara,” ujar Chandra dalam sidang yang digelar di Ruang Pleno MK, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara bisa dihukum penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup.

Sementara Pasal 3 menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, yang juga bisa merugikan keuangan negara.

Menurut Chandra, formulasi pasal-pasal tersebut melanggar asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana, karena perumusannya tidak tegas dan dapat ditafsirkan secara analogis.

“Perumusan delik pidana tidak boleh ambigu. Jika tidak jelas, maka berpotensi menjerat siapa pun, termasuk yang sebenarnya bukan pelaku korupsi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan frasa “setiap orang” dalam Pasal 3 yang menurutnya mengaburkan tujuan asli dari aturan tersebut.

Menurutnya, frasa itu seharusnya hanya berlaku bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara sesuai prinsip dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Kesimpulan saya, Pasal 2 ayat (1) sebaiknya dihapus karena melanggar asas legalitas. Sementara Pasal 3 harus direvisi dengan mengganti frasa ‘setiap orang’ menjadi ‘pegawai negeri dan penyelenggara negara’, serta menghapus frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’,” tegas Chandra.

Dalam sidang tersebut, pemohon juga menghadirkan ahli keuangan Amien Sunaryadi yang juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007.

Ia menilai pendekatan penegakan hukum korupsi di Indonesia terlalu fokus pada kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, bukan pada jenis korupsi yang paling marak terjadi, yaitu suap.

“Korupsi yang paling banyak terjadi di lapangan adalah suap. Tapi yang dikejar aparat hukum justru kasus-kasus kerugian negara. Ini tidak akan membuat Indonesia bebas dari korupsi,” kata Amien.

Pengujian ini terdaftar dalam perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR serta keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.