MA Soroti Revisi KUHAP: Harus Lindungi Hak Asasi dan Tujuan Bernegara

AKURAT.CO Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto, menegaskan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus tetap berpegang pada prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai landasan utama hukum acara pidana di Indonesia.
Hal ini disampaikannya usai menerima kunjungan Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
“Semua regulasi, termasuk KUHAP, harus ditujukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Itu sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip dasar bernegara,” ujar Sunarto.
Ia mengingatkan, seluruh lembaga tinggi negara memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan cita-cita bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi seluruh rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia.
“Lembaga seperti MPR, MA, DPR, DPD, BPK, MK, hingga Presiden sebagai eksekutif dibentuk untuk satu tujuan yang sama. Karena itu, dalam menyikapi isu-isu kebangsaan, termasuk revisi KUHAP, kita harus bersinergi dalam koridor tugas dan kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Sunarto juga mengungkapkan, MA memiliki tim teknis khusus yang akan secara mendalam menelaah dan memberi masukan terhadap revisi KUHAP tersebut.
Baca Juga: Diuji Coba Tahun Ini, Berikut Daftar 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
“Tim teknis dari Mahkamah Agung, termasuk para ahli seperti Ketua Kamar Pidana dan Prof. Yanto sebagai Hakim Agung bidang pidana, serta Kepala Biro Hukum dan Humas, yang memang doktor di bidang hukum pidana, akan menyampaikan pandangan yang lebih teknis,” jelasnya.
Ia menekankan, proses perumusan dan revisi KUHAP tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan, perlindungan HAM, serta hak-hak terdakwa dan korban dalam sistem peradilan pidana.
“Dalam menyelesaikan persoalan hukum dan kebangsaan, tidak bisa hanya diserahkan pada satu lembaga. Seluruh lembaga tinggi negara punya tanggung jawab bersama untuk membangun sistem hukum yang adil dan berpihak pada rakyat,” tutup Sunarto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










