KPK Panggil Komut PT IIM Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif Taspen

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Anak Agung Gede Wisnu Wardana.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Anak Agung Gede Wisnu Wardana dilakukan terkait dugaan korupsi oleh PT IIM yang telah menjadi tersangka koorporasi oleh KPK.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh korporasi, terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Selain Agung, KPK juga memanggil Hernatasa selaku analis Investasi Muda PT Taspen 2017-2021. KPK telah menyelidiki aliran dana investasi fiktif Taspen sebesar Rp1 triliun ke PT Insight Investments Management (IIM).
Baca Juga: KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi dalam Skandal Korupsi Taspen
Uang triliunan rupiah tersebut diduga untuk pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default. Aliran dana tersebut didalami melalui mantan Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Lantaro. Serta, mantan Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan pengembangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara mencapai Rp1 triliun.
Kasus tersebut telah menejrat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seiring dengan penetapan tersangka korporasi tersebut, penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan. KPK menyita dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









