Kejagung Tetapkan Empat Tersangka dalam Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Empat tersangka terlibat dalam korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Terhadap empat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
Baca Juga: Lagi, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung
Keempat orang yang dijadikan tersangka adalah inisial MUL, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek. Dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Inisial SW, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Ibrahim Arief atau IA selaku konsultan teknologi di Kemendikdubristek. Dilakukan penahanan kota.
"Terhadap Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter mengalami gangguan jantung kronis," kata Qohar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GoTo
Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Jurist Tan alias JT. Dia merupakan Staf Khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Kita tahu bahwa yang satu orang, JT, karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi, tidak mengindahkan surat panggilan," jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
"Jadi, supaya ada informasi bagi kita karena tadi ditetapkan empat orang tersangka tetapi terkait dengan penahanan baru terhadap tiga orang," tambahnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ada Riza Chalid
Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemendikbudristek melaksanaan pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan anggaran Rp9,3 triliun pada 2020-2022.
Anggaran pengadaan bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di seluruh kabupaten/kota dengan tujuan digunakan untuk anak-anak sekolah, termasuk di wilayah 3T sebanyak 1,2 juta unit.
Baca Juga: Komisi III DPR Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Jangan Langgar Privasi Warga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









