Kejagung Tetapkan Empat Tersangka dalam Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Empat tersangka terlibat dalam korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Terhadap empat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
Baca Juga: Lagi, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung
Keempat orang yang dijadikan tersangka adalah inisial MUL, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek. Dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Inisial SW, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Ibrahim Arief atau IA selaku konsultan teknologi di Kemendikdubristek. Dilakukan penahanan kota.
"Terhadap Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter mengalami gangguan jantung kronis," kata Qohar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GoTo
Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Jurist Tan alias JT. Dia merupakan Staf Khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Kita tahu bahwa yang satu orang, JT, karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi, tidak mengindahkan surat panggilan," jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
"Jadi, supaya ada informasi bagi kita karena tadi ditetapkan empat orang tersangka tetapi terkait dengan penahanan baru terhadap tiga orang," tambahnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ada Riza Chalid
Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemendikbudristek melaksanaan pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan anggaran Rp9,3 triliun pada 2020-2022.
Anggaran pengadaan bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di seluruh kabupaten/kota dengan tujuan digunakan untuk anak-anak sekolah, termasuk di wilayah 3T sebanyak 1,2 juta unit.
Baca Juga: Komisi III DPR Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Jangan Langgar Privasi Warga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








