Dirut Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

AKURAT.CO Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (FS), Karyawan Gunarso, sebagai tersangka kasus dugaan pengoplosan beras premium. Karyawan merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus beras oplosan.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan dua tersangka lainnya, adalah Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Jaya, Ronny Lisapaly; dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli mutu, hingga ahli pidana, penyidik menemukan bukti kuat. Tiga orang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras premium yang tak sesuai mutu dan takaran," kata Helfi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Ada 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Pemerintah Siap Ambil Tindakan Hukum
Dari kasus ini, Satgas Pangan menyita 132,56 ton beras berbagai merek, termasuk 127,3 ton beras premium dan 5,35 ton beras kemasan 2,5 kg. Turut disita pula sederet dokumen penting, mulai dari sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, hingga legalitas merek.
Satgas juga mengungkap bahwa PT FS memproduksi tiga merek beras yang jadi sorotan: Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Sementara itu, dua produsen lain, yakni Toko SY (Jelita) dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar (Sania), masih dalam tahap pendalaman alat bukti.
Ketiga tersangka dari PT FS akan segera dipanggil dalam waktu dekat, dijadwalkan tiga hari setelah penetapan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Ancaman hukumannya berat menanti yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti, hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar mengintai.
"Tak ada tempat bagi pengkhianat kepercayaan publik dalam urusan pangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








