Dirut Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

AKURAT.CO Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (FS), Karyawan Gunarso, sebagai tersangka kasus dugaan pengoplosan beras premium. Karyawan merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus beras oplosan.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan dua tersangka lainnya, adalah Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Jaya, Ronny Lisapaly; dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli mutu, hingga ahli pidana, penyidik menemukan bukti kuat. Tiga orang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras premium yang tak sesuai mutu dan takaran," kata Helfi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Ada 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Pemerintah Siap Ambil Tindakan Hukum
Dari kasus ini, Satgas Pangan menyita 132,56 ton beras berbagai merek, termasuk 127,3 ton beras premium dan 5,35 ton beras kemasan 2,5 kg. Turut disita pula sederet dokumen penting, mulai dari sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, hingga legalitas merek.
Satgas juga mengungkap bahwa PT FS memproduksi tiga merek beras yang jadi sorotan: Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Sementara itu, dua produsen lain, yakni Toko SY (Jelita) dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar (Sania), masih dalam tahap pendalaman alat bukti.
Ketiga tersangka dari PT FS akan segera dipanggil dalam waktu dekat, dijadwalkan tiga hari setelah penetapan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Ancaman hukumannya berat menanti yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti, hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar mengintai.
"Tak ada tempat bagi pengkhianat kepercayaan publik dalam urusan pangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







