Berapa Biaya Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran? Ini Rincian Terbaru!

AKURAT.CO Penggunaan musik di kafe dan restoran di Indonesia telah menjadi sorotan utama menyusul adanya penegakan Undang-Undang Hak Cipta.
Hal ini mendorong banyak pemilik usaha kuliner untuk memahami secara rinci biaya royalti musik yang harus dibayarkan.
Penetapan tarif royalti ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) HKI.02/2016.
Rincian Biaya Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran
Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif royalti untuk kafe dan restoran ditetapkan per kursi per tahun.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun.
Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun.
Total biaya royalti yang harus dibayarkan untuk kafe dan restoran adalah Rp120.000 per kursi per tahun.
Tarif ini berlaku untuk semua bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari pemutaran melalui speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.
Mekanisme Pembayaran dan Regulasi Royalti Kafe dan Restoran
Pembayaran royalti musik di kafe, restoran, dan tempat umum lainnya merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Setiap usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti.
Pembayaran royalti ini disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN adalah lembaga resmi yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan hak ekonomi kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Pembayaran royalti dilakukan minimal sekali dalam setahun. Pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial, termasuk dari platform streaming seperti YouTube atau Spotify, tetap membutuhkan izin resmi karena musik dianggap sebagai bagian dari daya tarik usaha.
Meskipun banyak pemilik kafe dan restoran merasa terbebani oleh biaya royalti ini, bahkan ada yang memilih untuk tidak lagi memutar lagu atau menggantinya dengan suara alam.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait dan dikenai kewajiban royalti.
Namun, pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa tarif ringan, bahkan pembebasan royalti, tergantung pada skala dan jenis usaha.
Ini adalah bentuk dukungan agar UMKM tetap berkembang tanpa mengabaikan penghargaan terhadap hak cipta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









