Remisi Putri Candrawathi: Istri Ferdy Sambo Dapat Potongan Hukuman 9 Bulan, Ini Alasannya

AKURAT.CO Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah menerima remisi total sembilan bulan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Tangerang.
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik.
Kasus Hukum yang Menjerat Putri Candrawathi
Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada 13 Februari 2023, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Namun, setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonisnya dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara pada 8 Agustus 2023.
Salah satu pertimbangan MA mengurangi vonis adalah karena Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan Brigadir Yosua.
Remisi yang Diterima Putri Candrawathi
Putri Candrawathi telah menerima remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama masa tahanan.
Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, membenarkan bahwa Putri Candrawathi menerima remisi.
Remisi yang diterima Putri Candrawathi terdiri dari beberapa jenis:
- Remisi Umum (RU): Putri Candrawathi memperoleh remisi umum sebanyak 4 bulan.
- Remisi Dasawarsa (RD): Ia juga mendapatkan remisi dasawarsa selama 90 hari atau 3 bulan.
- Remisi Tambahan (RT): Putri Candrawathi menerima remisi tambahan selama 2 bulan karena aktif mendonorkan darahnya.
Menurut Kepala Lapas Kelas 2 A Tangerang, Triana Agustin, Putri aktif mendonorkan darahnya dan juga menerima remisi donor darah pada tahun 2024. Putri disebut rutin donor darah setiap dua bulan sekali, yang tergolong perbuatan kemanusiaan.
Total remisi yang diterima Putri Candrawathi adalah 9 bulan.
Remisi ini diberikan karena Putri dinilai tidak melanggar peraturan di dalam Lapas dan menjaga hubungan baik dengan sesama warga binaan maupun petugas.
Ia juga kerap dibesuk oleh anak-anaknya dan aktif di gereja serta kegiatan bersama warga binaan lain.
Putri mengisi kesehariannya dengan kegiatan kemandirian seperti menyulam dan membuat tas rajut, dan karyanya pernah dipamerkan dalam ajang IPPAFest.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









