Komisi III DPR RI Setujui Inosentius Samsul sebagai Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR pengganti Arief Hidayat.
Sebelumnya, Inosentius mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR/MPR RI, Rabu (20/8/2025).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanyakan persetujuan seluruh anggota yang hadir sebelum membacakan keputusan. Seluruh anggota Komisi III menyambut persetujuan tersebut secara bulat.
“Apakah disetujui?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab anggota Komisi III serentak.
Habiburokhman menegaskan keputusan ini disepakati seluruh anggota dari semua fraksi, tanpa pengecualian.
“Keputusan ini bulat, disepakati seluruh anggota Komisi III, bukan hanya sebagian fraksi,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai, DPR memiliki kepentingan politik dalam menentukan calon hakim MK.
Hal ini dinilai wajar karena putusan MK kerap berkaitan langsung dengan produk legislasi DPR.
Baca Juga: Kultur Kendaraan Pribadi Jadi Akar Kemacetan Jakarta
“Sedikit banyak DPR pasti punya kepentingan terhadap siapa yang akan menjadi hakim MK. Ini terkait pengamanan putusan jika ada produk undang-undang yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” kata Iwan kepada Akurat.co.
Iwan menyoroti latar belakang Inosentius yang lama berkarier di DPR.
“Apalagi calon hakim yang diajukan ini pernah menjabat Kepala Badan Keahlian DPR, tentu akan menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan spekulasi adanya kepentingan DPR di balik pengajuan nama Inosentius.
Meski begitu, Iwan menekankan pentingnya menjaga independensi hakim MK ke depan.
“Kita tetap berharap siapapun yang terpilih bisa profesional, memegang sumpah jabatan, dan benar-benar independen,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










