Rudianto Lallo Soroti OTT Bupati Kolaka Timur: Jangan Jadi Alat Politik

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis, saat rapat kerja dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Rabu (20/8/2025).
Kritik muncul karena OTT dilakukan bersamaan dengan agenda Rakernas Partai NasDem di Makassar, sementara Abdul Azis merupakan kader partai tersebut.
“Saya ikut press conference dan melihat pemberitaan ini cukup mengusik. Bupati Koltim sedang hadir di Rakernas, tapi muncul berita OTT. KPK harus berhati-hati,” ujar Rudianto.
Ia menekankan KPK bekerja atas mandat rakyat, sehingga penggunaan kewenangan penyadapan maupun OTT harus proporsional.
Menurut Rudianto, penegakan hukum seharusnya mengutamakan pencegahan, bukan “mencari-cari kesalahan” atau menciptakan drama di publik.
“Menemukan kesalahan memang tugas KPK, tapi kalau mencari-cari justru tidak dibenarkan. Kita tidak ingin muncul persepsi bahwa KPK dijadikan alat politik untuk menjatuhkan partai tertentu,” tegasnya.
Rudianto juga mengingatkan kembali pernyataan kontroversial Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak, yang saat fit and proper test di DPR menyatakan tidak setuju dengan istilah OTT.
Baca Juga: RUU KUHAP Tak Boleh Melemahkan Kewenangan KPK
Menurut Rudianto, hal ini penting menjadi pertimbangan agar publik memahami proses penegakan hukum secara objektif.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Selain Abdul Azis, empat tersangka lain dijerat, termasuk pejabat Kementerian Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen proyek, dan dua pihak swasta.
OTT dilakukan pada 7–8 Agustus 2025 di tiga lokasi berbeda. Sebanyak 12 orang diamankan, lima di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










