Menas Erwin Minta Hasbi Hasan Kembalikan DP Rp9,8 Miliar Usai Gagal Urus Perkara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), meminta eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) mengembalikan uang muka atau down payment (DP) senilai Rp9,8 miliar.
Uang tersebut sebelumnya diberikan untuk pengurusan sejumlah perkara yang ternyata berujung kekalahan. Permintaan itu disampaikan Menas, melalui perantara Fatahillah Ramli (FR) yang mengenalkannya dengan Hasbi Hasan.
"MED meminta bantuan FR agar membantu menyampaikan kepada HH untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (26/9/20205).
Baca Juga: Ditangkap Karena Tak Kooperatif, Menas Erwin Jadi Tahanan KPK Terkait Kasus Suap MA
Asep menambahkan, kegagalan pengurusan perkara itu membuat Menas terancam dilaporkan pihak lain. "Bahwa atas perkara-perkara yang diurus oleh HH ternyata kalah, sehingga MED akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait," tegasnya.
Meski demikian, Asep belum mengungkap apakah uang tersebut telah dikembalikan atau belum. Adapun perkara yang diurus Menas melalui Hasbi Hasan meliputi:
1. Sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur
2. Sengketa lahan di Depok
3. Sengketa lahan di Sumedang
4. Sengketa lahan di Menteng
5. Sengketa lahan tambang di Samarinda
Hasbi disebut menyanggupi untuk membantu mengurus perkara-perkara tersebut dengan imbalan tertentu. "Terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya," ujar Asep.
"Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH," sambungnya.
Baca Juga: Jejak Bisnis PT Wahana Adyawarna, Perusahaan Menas Erwin yang Terseret Kasus KPK
Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, Menas telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kini juga dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski belum dirinci KPK, tersangka TPPU dalam perkara ini disebut melibatkan Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







