Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Cecar Eks Bendahara Amphuri Soal Pertemuan dengan Gus Yaqut

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi, dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Meski telah memeriksa sejumlah pihak, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka.
Pada Kamis (25/9/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi.
Seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Tauhid mengungkapkan dia dicecar 11 pertanyaan, termasuk mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Baca Juga: Kewenangan Atribusi Menag dalam Menetapkan Kuota Haji Dianggap Tidak Melawan Hukum
"Hari ini ada 11 pertanyaan, pertemuan dengan Gus Yaqut. (Membahas) kebijakan untuk tambahan kuota," kata Tauhid.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik mendalami apakah pertemuan tersebut terjadi sebelum atau setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) tentang pembagian kuota haji tambahan.
"Jadi, apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK, itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK atau setelah terbitnya SK," jelas Asep.
Dia menegaskan, penyidik juga mengulik isi pembahasan antara Tauhid dan Gus Yaqut. "Jadi kita akan melihat bahwa ada pertemuan-pertemuan itu. Apa yang dibicarakan karena dugaannya pasti bertemu ada pembicaraan. Masa bertemu, diam-diam saja? Kalau bertemu, ada pembicaraan," ujarnya.
Jika pertemuan itu terjadi setelah SK diterbitkan, KPK akan menelusuri dugaan aliran uang yang timbul dari pembagian kuota haji tersebut. "Jadi kita bekerja atas dugaan-dugaan awal. Kemudian dugaan awal itu kita tanyakan dan kita perkuat dengan bukti-bukti," tandasnya.
Baca Juga: Menteri Haji dan Umrah Tegaskan Integritas dan Reformasi Layanan Jamaah
Asep juga menguraikan duduk perkara dugaan korupsi kuota haji ini. Menurutnya, pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta tambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud, yang kemudian diberikan sebanyak 20.000 kuota untuk musim haji 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
"Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen," tegas Asep.
Dengan penambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, kata Asep, aturan itu dilanggar.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkapnya.
"Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada," tambah Asep.
Dia menjelaskan, pembagian kuota yang melenceng dari ketentuan tersebut membuat biaya haji khusus yang jauh lebih mahal menjadi sumber keuntungan besar bagi agen travel.
"Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," tutup Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









