BEM FH Undip dan UI Desak Revisi KUHAP, Bawa 21 Rekomendasi ke Komisi III DPR RI

AKURAT.CO Perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Pekan Progresif 2024 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/5/2025).
Dalam forum tersebut, mereka menyampaikan 21 poin rekomendasi terkait pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), khususnya menyangkut penguatan akuntabilitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
RDP diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Indonesia (UI), serta diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ketua Pelaksana Pekan Progresif 2024 yang juga perwakilan dari BEM FH Undip, Ilham Nurfathan, menekankan, poin utama yang mereka soroti adalah potensi abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) dalam sistem peradilan pidana.
“Penegakan hukum hari ini belum mencerminkan prinsip checks and balances yang kuat. Masih banyak celah penyalahgunaan wewenang yang tidak ditopang oleh mekanisme pengawasan yang memadai,” ujar Ilham.
Salah satu rekomendasi penting yang diajukan adalah menghidupkan kembali peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam proses praperadilan.
HPP diusulkan sebagai mekanisme kontrol independen terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penahanan. Namun, Ilham menyayangkan usulan tersebut ditolak secara langsung oleh pimpinan Komisi III.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 178: Uji Pemahaman Bagian 4 Unit 1
“Ini menjadi bukti bahwa masih ada resistensi terhadap reformasi hukum yang berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Ilham juga mengingatkan, RKUHAP seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menyesuaikan kepentingan lembaga penegak hukum.
“Jika KUHAP hanya berpihak pada aparat, maka hukum acara pidana tak akan melindungi hak-hak warga. Padahal hukum acara pidana bersentuhan langsung dengan masyarakat luas,” tambahnya.
21 Rekomendasi Pekan Progresif 2024 untuk Perubahan RKUHAP:
-
Rekonstruksi sistem penyelidikan dan penyidikan secara holistik.
-
Wajib penyediaan teknologi audio-visual dalam interogasi untuk transparansi.
-
Penguatan wewenang investigasi Kompolnas terhadap dugaan pelanggaran oleh kepolisian.
-
Reinstalasi Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) sebagaimana dirancang dalam RKUHAP 2012.
-
Penambahan waktu pertimbangan HPP dalam memutus perkara.
-
HPP dapat berasal dari hakim karier dan non-karier dengan sertifikasi khusus.
-
Dorongan terhadap pengesahan RUU Jabatan Hakim.
-
Penguatan koordinasi penyidik dan jaksa sejak awal penyidikan.
-
Perubahan frasa “permintaan” menjadi “kewajiban” dalam koordinasi penyidikan.
-
Aturan ganti rugi dan rehabilitasi diatur dalam peraturan pelaksana maksimal 1 tahun sejak pengesahan RKUHAP.
-
Evaluasi Pasal 221 ayat (5) RKUHAP tentang batas minimum pemidanaan.
-
Adopsi Putusan MK No. 130/2015 soal pemberitahuan SPDP.
-
Penguatan penerapan restorative justice dalam sistem pidana.
-
Regulasi penghargaan bagi saksi mahkota.
-
Penegasan kewajiban pengadilan memiliki hakim pengawas dan pengamat.
-
Penambahan minimal 3 hakim pengawas di setiap pengadilan.
-
Hakim pengawas dibebaskan dari tugas peradilan rutin.
-
Alokasi anggaran khusus untuk hakim pengawas melalui DIPA.
-
Pengaturan sanksi bagi hakim pengawas yang tidak menjalankan tugasnya.
-
Optimalisasi pelatihan bagi calon hakim terkait tugas pengawasan.
-
Perubahan frasa “membicarakan” menjadi “berkoordinasi” pada Pasal 325 RKUHAP.
Rangkaian advokasi Pekan Progresif ini merupakan respons mahasiswa terhadap urgensi pembaruan hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif.
Baca Juga: Sumardji: Kami sudah Kontak Agen Shayne Pattynama, Bhayangkara FC Kalah Cepat dengan Buriram United
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










