Selain Kasus EDC BRI, Elvizar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL), sebagai tersangka pada Senin (6/10/2025).
Namun, kali ini Elvizar tidak diperiksa terkait perkara pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024, melainkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero).
"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara EL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca Juga: Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Panggil GM IT dan Prasarana PT Jaring Mal Indonesia
Budi menambahkan, Elvizar diperkenankan didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP. Adapun penasihat hukum Elvizar adalah mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan Pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum," kata Budi.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024, setelah melalui tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah saksi pertama kali pada 20 Januari 2025.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Pasific Cipta Solusi Soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK kemudian mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang. Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut proses penyidikan telah memasuki tahap akhir dan sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, dalam perkara pengadaan mesin EDC di BRI, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 9 Juli 2025, yakni:
1. Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI,
2. Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan TI BRI sekaligus eks Dirut Allo Bank,
3. Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI,
4. Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan
5. Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







