DPR Bahas Syarat Penahanan di Rancangan KUHAP, Habiburokhman: Tidak Lagi Berdasarkan Kekhawatiran Subjektif

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan adanya perdebatan publik terkait perubahan syarat penahanan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengatakan, Rancangan KUHAP yang baru menimbulkan pro dan kontra karena dianggap bisa memperketat proses penahanan pelaku tindak pidana.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR sedang melakukan revisi besar terhadap ketentuan penahanan di KUHAP yang berlaku saat ini.
Tujuannya agar penegakan hukum menjadi lebih objektif dan tidak bergantung pada kekhawatiran subjektif aparat.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas Setelah Revisi KUHAP
"Kalau di KUHAP existing itu orang bisa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dikhawatirkan menghilangkan alat bukti. Tiga-tiganya itu hanya berdasarkan kekhawatiran yang sangat subjektif," katanya, dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/10/2025).
Habiburokhman menyebut dalam draf RKUHAP yang baru, frasa "dikhawatirkan" diubah menjadi ukuran yang lebih konkret dan berbasis tindakan nyata.
"Kita bikin yang seobjektif mungkin, bukan 'kalau dikhawatirkan' lagi tetapi 'berupaya melarikan diri', 'berupaya melakukan tindak pidana', 'berupaya menghilangkan alat bukti' lalu 'memberikan keterangan yang tidak sesuai', memengaruhi saksi untuk berbicara tidak sesuai fakta dan lain sebagainya," jelasnya.
Meski langkah itu dinilai sebagai kemajuan dalam memperkuat prinsip objektivitas hukum, Habiburokhman mengakui bahwa muncul pula kritik dari masyarakat.
Baca Juga: Legislator Tekankan Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP
Beberapa pihak menilai syarat penahanan yang terlalu ketat justru bisa membuat pelaku kejahatan umum sulit ditahan meskipun bukti perbuatannya sudah jelas.
"Tapi kami juga mendapatkan kritikan yang sebaliknya karena tindak pidana ini kan bukan hanya tindak pidana struktural seperti aktivis tapi KUHAP ini mengatur tindak pidana secara umum. Ada orang mencuri, tindak pidana korupsi, tindak pidana penipuan dan sebagainya," ujarnya.
Dia mencontohkan kasus kekerasan di Jakarta Timur yang viral beberapa waktu lalu ketika seorang pemilik toko roti menganiaya karyawannya.
Menurut Habiburokhman jika menggunakan acuan dalam draf RKUHAP yang baru, pelaku dalam kasus semacam itu bisa saja tidak ditahan apabila tidak memenuhi unsur-unsur objektif yang baru.
Baca Juga: DPR Kritik Sistem Pembuktian KUHAP Lama, Dorong Rumusan Baru yang Lebih Adil
"Ekspektasi publik kan ditahan langsung karena ada CCTV memukul pakai printer. Tapi kalau menurut acuan KUHAP yang baru, sepanjang orang itu tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana lain, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mempengaruhi saksi, dia diam saja, dia enggak bisa ditahan," jelasnya.
Ia menilai hal itu yang memicu perdebatan publik. Karena, di satu sisi masyarakat menuntut keadilan yang cepat, sementara di sisi lain DPR berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi tersangka.
"Jadi, ini saat ini yang terjadi, proses dinamika yang terjadi di Komisi III sekarang karena kita membuat undang-undang yang mengatur semua jenis tindak pidana. Jangan dianggap kita ini hanya mengatur tindak pidana yang melibatkan aktivis saja, enggak hanya itu pasal-pasal tersebut," terangnya.
Habiburokhman memastikan DPR akan terus menampung masukan publik untuk menyempurnakan rumusan yang paling tepat.
Baca Juga: Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP, Wamenham Dorong Penguatan Prinsip HAM
"Makanya masukan ini akan terus kita godok, kita cari titik yang paling pas supaya bisa benar-benar maksimal. KUHAP ini menjadi tulang punggung penegakan hukum," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









