Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Perusahaan di Pekanbaru, Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir

AKURAT.CO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang petinggi organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial JJP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025).
Saat diamankan, tersangka tengah bersiap menerima uang tunai sebesar Rp150 juta dari pihak perusahaan korban.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan bahwa modus tersangka adalah mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta serta menyebarkan pemberitaan negatif tentang salah satu grup perusahaan jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Tersangka meminta uang hingga Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demonstrasi sebanyak tujuh kali di Jakarta, serta menyiarkan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut,” ujar Sunhot dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025).
Sebelum penangkapan, tersangka yang menjabat sebagai Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) diketahui telah menyebarkan sejumlah berita di media daring yang berisi tudingan tidak berdasar, termasuk isu dugaan korupsi dan kerusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun.
Pihak perusahaan kemudian melapor ke Polda Riau setelah merasa dirugikan dan tidak mendapat hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp150 juta, beberapa unit ponsel, mobil pribadi, dua kunci kamar hotel, serta rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka di lokasi kejadian.
Hasil penggeledahan di kediaman tersangka di kawasan Rumbai turut menemukan laptop, printer, buku tabungan, dan dokumen berkop surat Ormas Petir yang dikirimkan ke sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah dengan pola permintaan klarifikasi yang sama.
Baca Juga: Meta AI Bakal Digunakan untuk Iklan dan Konten Personalisasi
"Kami menemukan puluhan surat yang dikirimkan kepada berbagai pihak dengan modus serupa. Ini menjadi bukti bahwa tindakan pemerasan dilakukan secara sistematis,” jelas AKBP Sunhot.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers maupun hak berorganisasi tidak boleh disalahgunakan untuk menekan atau memeras pihak lain.
“Kebebasan pers tidak boleh dijadikan alat pemerasan. Siapa pun yang menggunakan kedok media atau ormas untuk menakut-nakuti pihak lain akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Polda Riau kini masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan kegiatan organisasi.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian,” kata Sunhot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, menyatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum.
“Setiap ormas berhak menyampaikan pendapat, tapi hak itu tidak boleh disalahgunakan. Bila terbukti melakukan kekerasan atau pemerasan, status badan hukumnya bisa dicabut,” ujar Budi.
Ia mengungkapkan, Kemendagri bersama Kemenkumham tengah mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum terhadap Ormas Petir berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Riau.
“Jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka status badan hukum organisasi tersebut dapat dicabut,” tegasnya.
Budi menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Negara menjamin kebebasan warga, tapi juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta, Dinkes: Akibat Fenomena Kemarau Basah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









