KPK Dalami Kesaksian Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Jalan Mempawah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik masih menelusuri sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dan rumah istrinya yang kini menjabat sebagai Bupati Mempawah, Erlina.
Namun, Budi enggan memerinci barang bukti yang diamankan dari kediaman Ria Norsan maupun lokasi lainnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Dugaan Korupsi Jalan di Mempawah
"Masih didalami, termasuk barang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Karena ada beberapa lokasi juga yang digeledah oleh penyidik dan juga pemeriksaan saksi dari pihak-pihak di lingkungan pemerintah Kabupaten Mempawah dan juga pihak-pihak swasta," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Lebih lanjut, Budi menyebut penyidik turut menelaah keterangan Ria Norsan yang pada masa perkara berlangsung menjabat sebagai Bupati Mempawah.
"Saat ini penyidik masih mendalami dan mempelajari hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa. Dalam perkara ini, secara maraton penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk saudara RN (Ria Norsan), yang merupakan bupati Mempawah pada tempus perkara tersebut," katanya.
Baca Juga: KPK Pastikan Korupsi PUPR Mempawah Atas Sepengetahuan Gubernur Ria Norsan
Menurutnya, penyidik KPK juga berkoordinasi dengan para ahli, sebab kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Budi menjelaskan, proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan pemerintah pusat.
Karena itu, penyidik turut memanggil sejumlah pejabat dari Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR untuk dimintai keterangan.
"Kalau kita melihat pemeriksaan yang dilakukan dalam penyidikan perkara ini, tidak hanya kepada pihak-pihak di lingkungan Kabupaten Mempawah serta swastanya, tapi juga pihak-pihak seperti di Kementerian Keuangan, DPR dan Banggar," ujarnya.
"Karena ini memang sumber anggaran yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan adalah dari DAK tambahan," sambung Budi.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa dalam perkara ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Baca Juga: KPK secara Maraton Periksa Saksi Korupsi Proyek Mempawah yang Disebut-sebut Seret Ria Norsan
"Jadi dalam perkara ini sudah ada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dua PN dan satu swasta. Masih fokus di situ," kata Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









