Saksi CMNP Selalu Jawab Tidak Tahu, Hotman Paris Blak-blakan Buka Bukti Jual Beli

AKURAT.CO Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk., Hotman Paris Hutapea, kembali menemukan fakta penegasan tidak ada tukar menukar Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) sebagaimana gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).
Menurutnya, yang terjadi adalah jual beli surat berharga antara CMNP dengan Drosophila Enterprise Pte. Ltd.
"Kenyataannya bukan menukar tapi jual beli," kata Hotman, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Hotman Paris Kecewa Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu dalam Sidang, Gugatan PT CMNP Salah Pihak
Sidang tersebut menghadirkan Djarot Basuki selaku mantan Kepala Biro Keuangan CMNP yang merupakan saksi dari penggugat. Dalam keterangannya, ia menyatakan adanya tukar menukar surat berharga.
Meski demikian, saat ditanya apakah mengetahui bahwa direksi menandatangani mengenai adanya jual beli surat berharga tersebut dalam laporan keuangan, Djarot menjawab tidak tahu.
"Di sini disebutkan tidak ada tukar menukar tapi jual beli. Hati-hati, Anda sudah disumpah lho ini, apakah ini salah atau gimana?" kata Hotman dalam persidangan.
Baca Juga: Dokumen Asli Milik MNC Asia Holding Ungkap Kekeliruan Dalil Gugatan PT CMNP
"Ya, akhir daripada laporan keuangan itu memang saya tidak tahu," jawab Djarot.
Hotman menegaskan surat yang ditandatangani jajaran komisaris dan direksi CMNP dalam laporan keuangan menunjukkan adanya transaksi jual beli.
"Yang dia (CMNP) bawa sebagai saksinya adalah pegawai bawahan. Eh, direksinya semua CMNP mengatakan itu jual beli. Ini nih, ada gambar Bu Tutut. Ya, inilah direksinya semua nih. Empat direksi dari CMNP, termasuk Mbak Tutut putrinya Pak Harto, menyatakan itu bukan tukar menukar, itu jual beli dan itu ditandatangani semuanya oleh direksi," paparnya.
Baca Juga: Punya Bukti-bukti Jual Beli, MNC Asia Holding Yakin Patahkan Dalil CMNP
Terkait hal itu, Hotman menilai pihaknya menang telak atas gugatan yang diajukan CMNP.
"Ibarat pertandingan bola, kalau tadi perdebatan, itu ibarat pertandingan bola, saya bikin mereka 12-0. Jadi, goal gue bikin 12-0," ujarnya.
Diketahui, PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata PT CMNP.
Baca Juga: Tekanan Publik Menguat, Aktivis Terus Dorong Tol CMNP Kembali Jadi Milik Negara
Dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, perusahaan milik Jusuf Hamka itu menuntut ganti rugi atas transaksi surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) senilai USD28 juta pada tahun 1999.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









