Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Periksa Politikus Partai Nasdem Rajiv Terkait Korupsi CSR BI dan OJK

Oktaviani | 27 Oktober 2025, 12:48 WIB
KPK Periksa Politikus Partai Nasdem Rajiv Terkait Korupsi CSR BI dan OJK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Nasdem, Rajiv, dalam penyidikan dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility di Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10/2025). Rajiv diperiksa, terkait kasus korupsi CSR BI, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Diduga Pemberian Heri Gunawan pada Fitri Assiddikk Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Hingga kini, belum diketahui materi apa yang didalami penyidik, termasuk hubungan Rajiv dalam perkara tersebut.

Kasus yang tengah diselidiki KPK berkaitan dengan pelaksanaan program CSR periode 2020-2023.

Sementara itu, pada periode tersebut Rajiv belum menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: KPK Masih Dalami Pemanggilan Rajiv Nasdem di Kasus Korupsi CSR BI

Saat ini, ia tercatat sebagai anggota Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup, bukan Komisi XI yang menaungi sektor keuangan, BI dan OJK.

Meski bukan tersangka, pemeriksaan Rajiv dinilai penting untuk memperkuat penelusuran aliran dana CSR dan memastikan akuntabilitas publik, mengingat posisinya kini sebagai politisi aktif dan pengurus Partai Nasdem.

Kasus korupsi CSR BI dan OJK ini sebelumnya telah menyeret dua mantan anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan. Keduanya eks anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori merupakan kader Nasdem, sedangkan Heri berasal dari Partai Gerindra.

Baca Juga: Kasus CSR BI dan OJK, KPK Periksa Politikus Nasdem Satori Usai Sita 15 Mobil

Keduanya diduga memanipulasi pelaksanaan program CSR dengan menggunakan yayasan yang dikendalikan orang-orang dekat untuk mengajukan dan menyalurkan bantuan sosial dari BI dan OJK.

Selain itu, penyidik KPK juga menelusuri adanya unsur keterlibatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga turut membantu melancarkan mekanisme penyaluran program CSR tersebut.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Tangani Korupsi CSR BI, KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha

Selain itu, keduanya juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan potensi penyimpangan dalam distribusi dana CSR lembaga keuangan negara yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK