KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dinas PU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025).
“Benar,” kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai identitas para tersangka.
Empat tersangka baru itu terdiri atas dua anggota DPRD dan dua pihak swasta, yakni:
-
Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU
-
Robi Vitergo, Anggota DPRD OKU
-
Ahmad Thoha alias Anang, pihak swasta
-
Mendra SB, pihak swasta
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Kasus Bakso Babi di Bantul: Antara Kejujuran Dagang dan Tanggung Jawab Moral dalam Islam
Enam tersangka sebelumnya adalah:
-
Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
-
M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
-
Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
-
Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
-
M. Fauzi alias Pablo (MFZ) – pihak swasta
-
Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – pihak swasta
Kasus ini bermula dari praktik penagihan fee proyek oleh sejumlah anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR, Nopriansyah, menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.
“Menjelang Idulfitri, pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ, MFR, dan UH menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP sesuai dengan komitmen. Saudara NOP menjanjikan uang tersebut akan diberikan sebelum hari raya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp2,2 miliar dari pengusaha M. Fauzi alias Pablo, serta Rp1,5 miliar dari Ahmad Thoha alias Anang. Dana tersebut diduga akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD OKU.
Dua hari kemudian, pada 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak yang terlibat.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang diduga terkait dengan praktik suap dan pemotongan anggaran proyek.
Kasus ini menjadi bukti nyata masih kuatnya dugaan praktik kongkalikong antara pejabat legislatif dan eksekutif daerah dalam pengelolaan proyek infrastruktur.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2025 via Aplikasi SIKS-NG, Wajib Tahu!
Alih-alih digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah, dana proyek justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum pejabat.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi berjamaah ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










