RUU KUHAP Jadi Momentum Modernisasi Sistem Peradilan Pidana

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pembahasan RUU KUHAP menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan modern.
“RUU KUHAP ini harus menjadi instrumen untuk menjawab tantangan zaman, memastikan proses hukum berjalan adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, RUU KUHAP telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR melalui Sidang Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025, dan telah disampaikan kepada Presiden untuk segera dibahas bersama pemerintah.
Menurut Habiburokhman, urgensi pembahasan RUU KUHAP muncul dari kebutuhan untuk memperbarui sistem peradilan pidana agar sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
“RUU KUHAP ini harus melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, tersangka, korban, saksi, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak,” jelasnya.
Baca Juga: Patuhi Putusan MK, Rudianto Lallo Minta Polisi Aktif Wajib Mundur jika Ingin Duduki Jabatan Sipil
Dalam paparannya, Habiburokhman menyoroti beberapa substansi pokok yang menjadi perhatian utama Komisi III DPR.
Di antaranya, penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta perlindungan hak-hak tersangka dan korban.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif dalam penyelesaian perkara pidana untuk memulihkan keadilan substantif dan hubungan sosial antara pelaku, korban, serta masyarakat.
“Modernisasi hukum acara pidana juga sangat diperlukan agar proses peradilan lebih cepat, sederhana, dan transparan. Kita ingin masyarakat melihat bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” tegasnya.
Habiburokhman berharap, pembahasan RUU KUHAP kali ini dapat menghasilkan sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
“RUU KUHAP diharapkan menjadi fondasi baru bagi penegakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan zaman dan keadilan sosial,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









