MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Istana: Putusan Final, Harus Dijalankan

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Pemerintah menyatakan siap mematuhi putusan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
“Sebagaimana namanya, keputusan MK itu final dan tidak bisa banding. Jadi, iya, (akan dijalankan) sesuai aturan yang berlaku,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah akan segera mempelajari isi putusan setelah menerima salinan resminya dari MK.
“Nanti kalau kita sudah mendapat petikan keputusannya, akan kita pelajari. Karena kan keputusannya baru keluar hari ini,” jelasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa anggota Polri yang saat ini masih menjabat di kementerian atau lembaga sipil wajib mengundurkan diri.
“Kalau aturannya seperti itu, ya harus dijalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belum melakukan pembahasan terkait putusan MK tersebut.
“Untuk sementara saya belum bisa berkomentar karena ini masih baru keputusannya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen.
Dasco menambahkan, jika putusan MK mengharuskan adanya perubahan regulasi, maka revisi Undang-Undang Polri harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
“Kalau memang perlu revisi undang-undang, tentu harus dibahas bersama pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Ia memastikan, hingga saat ini belum ada pertemuan antara DPR dan pemerintah untuk membahas tindak lanjut keputusan tersebut.
“Namun, kemungkinan dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” pungkas Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








