Menkum: Polisi Aktif yang Telanjur Isi Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur Meski Ada Putusan MK

AKURAT.CO Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
Dengan demikian, polisi aktif yang sudah terlanjur menempati jabatan sipil sebelum putusan MK terbit tidak diwajibkan mengundurkan diri.
“Menurut pendapat saya, putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi tidak berlaku surut. Artinya, pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa anggota Polri tetap dapat ditarik dari jabatan sipil apabila institusi Polri memutuskan untuk menarik penugasannya.
“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” ujar politikus Gerindra tersebut.
Supratman menambahkan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: 12 Situs Jurnal Ilmiah Terbaik untuk Referensi Skripsi: Lengkap, Kredibel, dan Mudah Diakses
Komisi ini akan memetakan kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya masih berkaitan dengan kewenangan kepolisian.
Ia menilai revisi terhadap UU Polri perlu mengatur secara limitatif jabatan-jabatan sipil yang boleh diisi anggota Polri agar polemik serupa tidak kembali muncul.
“Seperti BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau direktorat-direktorat yang memiliki fungsi penegakan hukum. Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif,” jelasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini dibacakan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri pada Kamis (14/11/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










