Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Komisi III DPR Masih Temukan Kriminalisasi oleh Oknum Aparat

AKURAT.CO Komisi III DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) reformasi penegakan hukum, karena berbagai persoalan masih terus berulang di Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga peradilan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengatakan setelah 27 tahun reformasi 1998, supremasi hukum dan independensi peradilan masih menjadi tantangan besar yang dihadapi Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi
"Ini sebetulnya prolog untuk kami akan membentuk panja reformasi, baik Polri, maupun kejaksaan, maupun pengadilan," kata Rano, dikutip Rabu (19/11/2025).
Dia menyoroti masih banyaknya praktik kriminalisasi dan kekerasan oleh oknum aparat. Data YLBHI dan LBH mencatat sepanjang 2019 hingga Mei 2024, terdapat 95 kasus kriminalisasi dengan korban dari berbagai latar belakang seperti petani, buruh, akademisi, jurnalis hingga mahasiswa.
"Ini jadi persoalan sendiri yang memang nanti harus jadi pembenahan yang bisa dilakukan Polri dalam hal SDM-nya," imbuhnya.
Dia juga menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh pemerintah melalui instruksi Presiden pada 7 November 2025. Menurutnya, langkah tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki kinerja Polri.
"Ini menjadi tolak ukur agar isu-isu terkait soal kinerja Polri ke depan bisa lebih terukur," katanya.
Baca Juga: Tak Cuma Soal Penegakan Hukum, Nusron Soroti Pentingnya Integritas Anti-Mafia Tanah
Dia juga mengungkap sejumlah kelemahan di Kejaksaan Agung. Meski capaian penanganan perkara tipikor dinilai tinggi, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi masih jauh dari optimal.
"Pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal, jauh banget," tuturnya.
Selain itu, dia juga menyoroti maraknya dugaan penggelapan barang bukti oleh oknum jaksa yang dinilai tidak ditindak tegas. Sehingga menurutny, reformasi internal kejaksaan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Hanya pindahnya pindah, tidak ada pemecatan, tidak ada pidana," kata Rano.
Dari sisi pengadilan, Rano menyoroti banyaknya laporan terhadap hakim. Berdasarkan data Komisi Yudisial, terdapat 267 laporan hanya dalam satu periode. Ia juga menyinggung rendahnya akses publik terhadap putusan pengadilan serta dugaan praktik mafia kasus.
Dia menyinggung kasus terbaru terkait sengketa tanah, yang diduga dimenangkan oleh pihak tertentu melalui pengadilan. Dia juga menyoroti jabatan struktural tertentu di Mahkamah Agung (MA) yang dinilai terlalu lama dipegang oleh satu hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








