INDEF: 84 Persen Warganet Dukung Larangan Rangkap Jabatan

AKURAT.CO Business Head Continuum INDEF, Arini Astari, mengungkapkan, sentimen publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan sipil didominasi respons positif.
Temuan ini diperoleh dari analisis 11.636 percakapan warganet di media sosial pada 13–17 November 2025, yang dihimpun dari platform X/Twitter sebanyak 8.165 perbincangan dan YouTube sebanyak 3.471 perbincangan.
Arini menjelaskan bahwa data telah dibersihkan dari akun buzzer dan akun media untuk memastikan analisis berfokus pada opini organik masyarakat. Metode yang digunakan mencakup pemetaan topik perbincangan, analisis sentimen, serta eksposur percakapan.
“Hasilnya, sebanyak 83,9 persen sentimen publik terhadap putusan MK bersifat positif, sementara sentimen negatif hanya 16,04 persen,” ujar Arini, Minggu (23/11/2025).
Menurutnya, tingginya dukungan publik berkaitan dengan kejenuhan masyarakat terhadap praktik rangkap jabatan di berbagai instansi. Putusan MK dinilai sebagai “angin segar” bagi supremasi sipil dan perbaikan tata kelola birokrasi.
Continuum INDEF menemukan tiga narasi besar dalam klaster sentimen positif. Pertama, putusan MK dianggap progresif dan berpihak pada pembaruan kebijakan publik.
Kedua, keputusan tersebut dipandang sebagai langkah konkret reformasi kepolisian, terutama dalam mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan memperjelas batas fungsi penegakan hukum serta jabatan administratif.
Ketiga, publik melihatnya sebagai penguatan supremasi sipil menuju pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Hukum Jual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris
Meski demikian, sekitar 16,04 persen percakapan menunjukkan kritik atau kekhawatiran publik.
Arini menyebut, tiga isu yang paling dominan: konsistensi penerapan larangan rangkap jabatan lintas lembaga, potensi kecemburuan antarinstansi, serta kejengahan umum terhadap praktik rangkap jabatan yang dianggap menutup peluang kerja dan menimbulkan konflik kepentingan.
“Publik menegaskan bahwa kebijakan ini jangan hanya berlaku untuk kepolisian, tetapi juga harus diterapkan pada lembaga lain agar tidak muncul kesan tebang pilih,” kata Arini.
Dalam percakapan tersebut, TNI menjadi instansi paling banyak disorot. Warganet menuntut penegasan aturan larangan rangkap jabatan sipil bagi prajurit aktif.
Selain itu, KPK kerap disebut dalam konteks evaluasi kinerja pemberantasan korupsi dan relasi kelembagaannya dengan kepolisian, sedangkan DPR dan BNN dibahas terkait etika jabatan publik dan integritas lembaga negara.
“Secara umum, publik melihat putusan MK ini sebagai langkah nyata memperbaiki efisiensi dan tata kelola birokrasi, sekaligus momentum memperkuat reformasi kelembagaan,” tegas Arini.
Ia menambahkan, aspirasi publik kini mengarah pada penerapan kebijakan serupa di seluruh instansi agar tata kelola pemerintahan semakin adil, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.
Baca Juga: Lawan Rais Aam, Gus Yahya Kumpulkan Kiai Malam Ini, Sekjend Tak Diundang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









