INDEF: 84 Persen Warganet Dukung Larangan Rangkap Jabatan

AKURAT.CO Business Head Continuum INDEF, Arini Astari, mengungkapkan, sentimen publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan sipil didominasi respons positif.
Temuan ini diperoleh dari analisis 11.636 percakapan warganet di media sosial pada 13–17 November 2025, yang dihimpun dari platform X/Twitter sebanyak 8.165 perbincangan dan YouTube sebanyak 3.471 perbincangan.
Arini menjelaskan bahwa data telah dibersihkan dari akun buzzer dan akun media untuk memastikan analisis berfokus pada opini organik masyarakat. Metode yang digunakan mencakup pemetaan topik perbincangan, analisis sentimen, serta eksposur percakapan.
“Hasilnya, sebanyak 83,9 persen sentimen publik terhadap putusan MK bersifat positif, sementara sentimen negatif hanya 16,04 persen,” ujar Arini, Minggu (23/11/2025).
Menurutnya, tingginya dukungan publik berkaitan dengan kejenuhan masyarakat terhadap praktik rangkap jabatan di berbagai instansi. Putusan MK dinilai sebagai “angin segar” bagi supremasi sipil dan perbaikan tata kelola birokrasi.
Continuum INDEF menemukan tiga narasi besar dalam klaster sentimen positif. Pertama, putusan MK dianggap progresif dan berpihak pada pembaruan kebijakan publik.
Kedua, keputusan tersebut dipandang sebagai langkah konkret reformasi kepolisian, terutama dalam mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan memperjelas batas fungsi penegakan hukum serta jabatan administratif.
Ketiga, publik melihatnya sebagai penguatan supremasi sipil menuju pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Hukum Jual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris
Meski demikian, sekitar 16,04 persen percakapan menunjukkan kritik atau kekhawatiran publik.
Arini menyebut, tiga isu yang paling dominan: konsistensi penerapan larangan rangkap jabatan lintas lembaga, potensi kecemburuan antarinstansi, serta kejengahan umum terhadap praktik rangkap jabatan yang dianggap menutup peluang kerja dan menimbulkan konflik kepentingan.
“Publik menegaskan bahwa kebijakan ini jangan hanya berlaku untuk kepolisian, tetapi juga harus diterapkan pada lembaga lain agar tidak muncul kesan tebang pilih,” kata Arini.
Dalam percakapan tersebut, TNI menjadi instansi paling banyak disorot. Warganet menuntut penegasan aturan larangan rangkap jabatan sipil bagi prajurit aktif.
Selain itu, KPK kerap disebut dalam konteks evaluasi kinerja pemberantasan korupsi dan relasi kelembagaannya dengan kepolisian, sedangkan DPR dan BNN dibahas terkait etika jabatan publik dan integritas lembaga negara.
“Secara umum, publik melihat putusan MK ini sebagai langkah nyata memperbaiki efisiensi dan tata kelola birokrasi, sekaligus momentum memperkuat reformasi kelembagaan,” tegas Arini.
Ia menambahkan, aspirasi publik kini mengarah pada penerapan kebijakan serupa di seluruh instansi agar tata kelola pemerintahan semakin adil, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.
Baca Juga: Lawan Rais Aam, Gus Yahya Kumpulkan Kiai Malam Ini, Sekjend Tak Diundang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









