Akurat
Pemprov Sumsel

DPD Dorong Penguatan Advokasi Desa di Tengah Lonjakan Kasus Korupsi Kades

Ahada Ramadhana | 30 November 2025, 20:49 WIB
DPD Dorong Penguatan Advokasi Desa di Tengah Lonjakan Kasus Korupsi Kades

AKURAT.CO Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan perlunya penguatan advokasi dan pendampingan bagi pemerintah desa, menyusul maraknya kasus korupsi kepala desa (kades) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Memang mungkin ke depan advokasi dan pendampingan itu perlu lebih ditingkatkan,” ujar Sultan dikutip pada Minggu (40/11/2026).

Ia menjelaskan, hasil riset dan pengawasan yang dilakukan DPD RI menemukan berbagai masalah yang kerap terjadi di tingkat desa.

Sebagian besar berakar dari ketidakpahaman perangkat desa dan kades dalam mengelola administrasi pemerintahan, laporan, serta keuangan.

“Model masalah yang terjadi itu beragam. Banyak yang disebabkan ketidakpahaman tentang administrasi pemerintahan, pelaporan, keuangan, dan lain-lain,” jelasnya.

Temuan tersebut juga muncul saat dilakukan pemeriksaan mendadak (inspeksi), terutama terkait penggunaan anggaran dan penyusunan laporan. Namun demikian, Sultan mengakui terdapat pula kasus yang diduga dilakukan dengan unsur kesengajaan.

“Tapi ada juga yang memang sudah masuk dalam modus. Kalau modus, istilah hukumnya niatnya sudah nakal, ya kita tidak bisa lindungi,” tegasnya.

Baca Juga: Panen Prestasi, PalmCo Raih Dua Gelar di ESG Initiative Awards 2025

Sultan menilai aparat penegak hukum perlu cermat melihat konteks kesalahan yang terjadi, apakah karena ketidakpahaman atau memang mengandung unsur kesengajaan.

“Tapi kalau masih dalam kadar kesalahan administrasi atau kekurangpahaman, sebaiknya aparat—baik kejaksaan maupun polisi—tidak serta-merta langsung memproses secara hukum,” kata Sultan.

“Tapi kalau unsur kesengajaannya sudah jelas, ya tentu tidak bisa ditoleransi.”

Sebelumnya, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, mengungkap bahwa kasus yang melibatkan kepala desa terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data semester I 2025, terdapat 489 kasus yang melibatkan kades.

“Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya: 184 kasus pada 2023, lalu 275 kasus pada 2024, dan Januari–Juni 2025 sudah 489 kasus,” ujar Sarjono saat menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).

Dari jumlah tersebut, 477 merupakan kasus tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara individu maupun kolektif.

Sarjono menambahkan bahwa penanganan korupsi desa menghadapi tantangan serius akibat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan jangkauan satuan kerja kejaksaan yang belum menyentuh desa-desa terpencil, sehingga menyulitkan proses pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga: BNN: Penyebaran Narkoba Kini Masuk Desa, Tambang, hingga Pelosok Pantai

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.