Pemberlakuan KUHP Baru, Ahli Hukum: Tidak Jauh Berbeda, Bedanya Ini Produk Bangsa Sendiri

AKURAT.CO Pemerintah resmi menetapkan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tidak ada perbedaan yang mendasar antara KUHP lama dengan yang baru. Menurutnya, yang membedakan hanya aspek historis dan kedaulatan hukumnya.
"Sebenarnya tidak banyak yang berbeda antara KUHP lama dan baru. Yang baru ini asli buatan Indonesia, sementara KUHP lama merupakan peninggalan Belanda," kata Fickar dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga: Hinca Panjaitan: KUHP Baru Titik Balik Hukum, Penyidik Wajib Revolusi Mental
Dia menuturkan, KUHP baru tetap memuat sejumlah tindak pidana khusus seperti korupsi (tipikor), terorisme, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak kejahatan khusus lainnya, yang hanya pengaturanya hanya diatur secara umum. Sedang detailnya tetap mengacu pada undang-undang khususnya.
"Untuk tindak pidana khusus, yang berlaku tetap undang-undang khususnya sesuai asas lex specialis derogat lex generalis," ucapnya.
Salah satu perbedaan penting KUHP baru adalah pengaturan delik aduan, yakni kejahatan yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban. Dalam KUHP baru, pengaduan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
Maka semua proses hukum, baik laporan, aduan, maupun aparat tetap harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai perkara formil penanganan perkara.
Berkaitan dengan ini, semua tindak pidana pada dasarnya tidak bisa didamaikan terkecuali pada aspek perdata seperti ganti rugi. Meski begitu, untuk tindak pidana aduan seperti pencemaran nama baik atau penghinaan, mediasi dimungkinkan.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Komisi III DPR: Era Hukum Represif Berakhir
"Jika terjadi perdamaian dan korban mencabut aduannya, maka perkara selesai," ujarnya
Dia juga menyoroti mekanisme restorative justice yang dapat diterapkan pada perkara yang telah masuk ke pengadilan. Dalam pendekatan ini, penyelesaian kerugian korban oleh pelaku dapat menjadi faktor yang meringankan putusan pidana.
Selain itu, KUHP juga mengenal konsep pengajuan bersalah (plea bargaining) yang bisa dilakukan di tahap penuntutan di pengadilan. "Plea bargaining menjadi faktor yang meringankan hukuman terdakwa," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









