Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2020-2024. Sebelum duduk di kabinet, ia sempat menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada 2015.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK, total kekayaan Gus Yaqut tercatat sebesar Rp13.749.729.733.
Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan jika dibandingkan dengan laporan kekayaannya pada 2018, saat masih menjadi anggota DPR, yang tercatat sebesar Rp936,3 juta. Dengan demikian, dalam kurun waktu tujuh tahun, harta kekayaannya meningkat sekitar Rp12,8 miliar.
Dalam LHKPN terbarunya, kekayaan Gus Yaqut didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp9,5 miliar. Ia melaporkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur.
Selain itu, Gus Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan, yakni Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1,9 miliar.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Diteken Pimpinan KPK Kemarin
Ia juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp220,7 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar. Dalam laporan tersebut, tercatat pula utang sebesar Rp800 juta.
Penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni Gus Yaqut, bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, serta mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman para pihak terkait serta sejumlah lokasi lainnya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga aset properti.
Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak internal Kementerian Agama serta para pengusaha travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), guna mendalami alur penentuan kuota dan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.