Akurat
Pemprov Sumsel

Jaksa: Andi Kusuma Punya Korelasi dengan Skema Perintangan Kasus Korupsi Marcella Santoso

Oktaviani | 10 Januari 2026, 14:47 WIB
Jaksa: Andi Kusuma Punya Korelasi dengan Skema Perintangan Kasus Korupsi Marcella Santoso

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum mengakui masih ada sejumlah pihak yang berpotensi terjerat dalam kasus perintangan penanganan korupsi tata niaga timah.

Hal itu disampaikan JPU, Andi Setiawan, usai sidang lanjutan perkara perintangan penanganan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada, Jumat (9/1/2026) kemarin.

Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa dalam sidang tersebut berasal dari Bangka Belitung yaitu Nico Alpiandi (wartawan), Adam Marcos (perpanjangan PT RBT dan Harvey Moeis), Andi Kusuma (lawyer), dan Elly Rebuin (aktivis lingkungan).

Di mana, salah satu saksi yakni Andi Kusuma diketahui merupakan kuasa hukum dari Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, yang telah menjadi tersangka kasus Ijazah palsu.

Andi menjelaskan bahwa peran Andi Kusuma yang melaporkan ahli Prof. Bambang Hero ke Polda Babel tentang penghitungan Rp271 triliun mempunyai korelasi dengan skema Marcela Santoso.

"Advokat (Andi Kusuma) itu ada komunikasi dengan Elly yang mendapatkan Rp205 juta itu kan ternyata dari situ ada pelaporan ahli Bambang Hero," kata Andi 

"Itu ada korelasinya terkait dengan pelaporan Bambang Yudo. Korelasi pelaporan tadi itu bagian dari Marcela juga dan memberikan mekanisme nya melaporkan itu," sambungnya.

Tindakan pelaporan itu sendiri diyakini Jaksa adalah upaya untuk mendiskreditkan saksi yang sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Andi tidak menampik potensi keterlibatan Andi Kusuma dalam perkara tersebut untuk kemudian dijerat sebagai tersangka.

Yang pasti pihaknya sudah punya keyakinan adanya korelasi saksi tersebut dengan Marcella Santoso.

"Ya mungkin fakta di persidangan tidak terlalu jelas tapi ada korelasinya dan pertemuan pertemuan mereka ada," katanya.

Sementara itu, dalam persidangan Andi Kusuma pun berdalih bingung mengapa dirinya dihadirkan.

"Saya tidak tahu kenapa justru saya dijadikan saksi dalam kasus perintangan ini," kata Andi Kusuma.

Namun, Andi Kusuma kemudian tidak menampik bahwa dirinya pernah menjalin komunikasi dengan Marcella Santoso. Bahkan, saat dirinya bertemu dengan Marcella usai hadir dalam tayangan di stasiun TV swasta.

Diketahui, dalam dakwaan, Marcella meminta Elly untuk menggerakkan massa dengan tujuan lokasi demonstrasi di antaranya Gedung BPKP pada bulan Desember 2024.

Juga bersama Andi Kusuma melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Babel tentang penghitungan Rp271 triliun yang tidak benar.

Selain itu, sebelum pergi ke Polda Babel untuk melaporkan ternyata ada pertemuan di rumah Andi Kusuma.

Saat itu Elly menjelaskan bahwa terkait data yang diserahkan oleh Marcella tentang penghitungan Prof. Bambang Hero beda hasilnya dengan penghitungan dari aktivis tambang (data Jamrek) dan juga hasil penghitungan Prof. Sudarsono. Sehingga atas dasar tersebut kemudian Prof. Bambang Hero dilaporkan ke Polda Babel.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK