Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Gus Yaqut Akan Kembali Dipanggil KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan ulang merupakan prosedur standar terhadap tersangka yang belum dilakukan penahanan.
“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan keputusan untuk menahan atau tidak menahan Yaqut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” imbuhnya.
Baca Juga: Gus Yaqut Diduga Terima Kickback dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). Penetapan tersebut disampaikan secara resmi oleh KPK setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Berdasarkan catatan KPK, Yaqut telah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut enggan memberikan keterangan rinci kepada awak media terkait materi pemeriksaannya.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Harta Gus Yaqut Melejit Usai Jadi Menteri, Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
Kasus yang tengah disidik KPK berkaitan dengan dugaan penyelewengan penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Dalam penyelidikan tersebut, KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat serta menghitung besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







