Ada Dugaan Gratifikasi, Aktivis Milenial Desak Kejagung Periksa Staf Ahli di Kemenkeu

AKURAT.CO Ratusan orang yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Mereka menuntut Kejagung mendalami dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Dr. Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjadi staf ahli di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Koordinator Lapangan HAM-I, Faris, dalam orasinya menyebut bahwa penegak hukum perlu memanggil dan memeriksa Robert Leonard Marbun terkait penguasaan kendaraan mewah Toyota Alphard yang berasal dari pihak swasta Toyota/Astra tanpa dasar hak normatif jabatan dan hingga kini belum dikembalikan.
"Kasus ini sebagai peringatan serius bagi integritas penyelenggaraan negara dan sistem pengawasan birokrasi. Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik dinilai tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga membuka ruang luas terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta pembusukan moral kekuasaan," jelasnya.
"Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, dan bukan pula persoalan personal. Ini adalah cermin rusaknya integritas dalam penyelenggaraan negara. Ketika seorang pejabat publik diduga menerima fasilitas mewah dari pihak swasta, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama baik satu institusi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara," sambung Faris.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan MPR
Dia menekankan bahwa posisi strategis terlapor sebagai mantan Direktur Kepabeanan Internasional Bea Cukai membuat dugaan ini jauh lebih serius.
Dikatakan Faris, jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan impor dan ekspor kendaraan, sektor yang sangat vital bagi bisnis Toyota/Astra.
"Jika seorang pejabat di posisi itu menikmati fasilitas dari pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap kewenangannya, maka itu adalah definisi nyata konflik kepentingan dan potensi kejahatan jabatan," ujarnya.
Faris juga menyoroti adanya relasi personal antara terlapor dan jajaran pimpinan Toyota/Astra yang diduga telah berlangsung lama. Menurutnya, relasi personal ini tidak boleh dipisahkan dari konteks jabatan.
"Dalam negara hukum, relasi semacam itu wajib diperiksa secara menyeluruh karena di situlah sering kali praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan bersembunyi," ujarnya.
Lebih lanjut, Faris memperingatkan bahaya pembiaran kasus ini. Kalau memilih diam, maka negara sedang mengajarkan kepada publik bahwa pejabat boleh menikmati kemewahan dari pengusaha tanpa konsekuensi hukum.
Baca Juga: Sekjen MPR RI Tegaskan Dugaan Gratifikasi Adalah Kasus Lama, Tak Libatkan Pimpinan
"Ini bukan hanya merusak etika birokrasi, tetapi membunuh kepercayaan rakyat dan menghancurkan masa depan demokrasi kita," tutur Faris.
Ia memastikan bahwa HAM-I tidak akan berhenti pada pernyataan semata. Pihaknya mengaku akan terus melakukan kontrol publik, tekanan politik dan gerakan moral sampai kasus ini diusut tuntas.
Faris mengaku ttidak akan membiarkan hukum hanya berani kepada rakyat kecil dan lumpuh di hadapan kekuasaan dan modal.
"HAM-I mendesak Kejaksaan Agung menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan resmi dan membuka hasilnya kepada publik. Menuntut pemeriksaan terhadap Dr. Robert Leonard Marbun terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. Menuntut pemeriksaan terhadap pihak Toyota/Astra, termasuk jajaran pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kendaraan," Faris menerangkan.
Dia menambahkan, apabila ditemukan bukti yang cukup, maka pihaknya mendesak Kejagung segera menetapkan status tersangka kepada Dr. Robert Leonard Marbun selaku terlapor dan mencopotnya dari jabatan strategis di Kemenkeu.
"Perkara ini adalah ujian bagi keberanian negara. Negara tidak boleh kalah oleh elite. Hukum harus berdiri di atas segala kepentingan dan rakyat akan terus mengawasi," tegas Faris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









