Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Pernah Terseret Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

AKURAT.CO Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo (SDW), terkait dugaan suap pengisian jabatan, menambah catatan hukum yang sebelumnya sempat menyeret nama yang bersangkutan.
Sebelum terjaring OTT pada Senin (19/1/2026), nama Sudewo pernah muncul dalam penanganan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara tersebut, KPK sempat menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari kediaman Sudewo. Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada November 2023.
Baca Juga: Bupati Pati Sadewo Tiba di KPK Usai Terjaring OTT Korupsi Pengisian Jabatan
Saat itu, dia dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Dalam persidangan, jaksa menampilkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Menanggapi hal tersebut, Sudewo menyatakan uang yang disita merupakan gaji yang diterimanya sebagai anggota DPR serta hasil dari kegiatan usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," ujar Sudewo dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Meski demikian, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tidak menghapus unsur pidana.
Baca Juga: Bupati Sudewo Hemat Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Jalur Kereta
Menurut Asep, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana," tegas Asep kala itu.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Putu Sumarjaya, nama Sudewo juga disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima uang. Dia disebut menerima Rp720 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang diduga sebagai bagian dari commitment fee proyek pembangunan jalur ganda kereta api lintas Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








