Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Tahan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades dalam Kasus Pemerasan Jabatan

Oktaviani | 20 Januari 2026, 21:41 WIB
KPK Tahan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades dalam Kasus Pemerasan Jabatan
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pati, Sudewo, bersama tiga kepala desa dalam kasus pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa. 

Penahanan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) malam, setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Suap Fee Proyek dan CSR

Kasus ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. KPK menemukan adanya penetapan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap formasi jabatan.

“Saudara Sudewo diduga memberikan arahan agar dilakukan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” ungkap Asep.

Dalam praktiknya, tarif tersebut disebut mengalami kenaikan. YON dan JION diduga melakukan mark-up dari nilai awal Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya unsur ancaman dalam proses pengumpulan uang. Para calon perangkat desa disebut dipaksa mengikuti ketentuan dengan ancaman formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi tidak akan dibuka kembali,” tegas Asep.

Baca Juga: OTT KPK di Madiun Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, 15 Orang Diamankan

Ancaman tersebut kemudian direalisasikan. Sejak 18 Januari 2026, Sumarjiono disebut berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul, yang selanjutnya diduga diserahkan kepada Sudewo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK