Jadi Amicus Curiae, Prof. Topo Santoso Sorot Kejanggalan Dakwaan di Kasus Haji Halim

AKURAT.CO Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Dr. Topo Santoso, mengirim nota amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Negeri Palembang.
Hal ini berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung-Tempino-Jambi.
Dalam surat itu, Topo menduga adanya cacat hukum yang serius dalam dakwaan jaksa terhadap KMS H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim.
Pertama, Topo menjabarkan, yaitu berkaitan dengan penanganan perkara Haji Halim yang dinilai melanggar prinsip due process of law (proses hukum yang adil) dan jumping indictment (melompati dakwaan).
Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada dakwaan kesatu (Pasal 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor) dan kedua (Pasal 5 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor) yang tidak didahului penyidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Topo menyebut tindakan Jaksa itu merupakan bentuk pelanggaran prinsip due process of law yang fundamental dan merupakan praktik jumping indictment yang tidak sah.
Untuk diketahui, berdasar surat perintah penyidikan awal Haji Halim yang dimulai Februari 2025 lalu, Jaksa secara konsisten menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor.
Pasal ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik (SPPF) terkait dengan pengadaan tanah untuk PSN Tol Betung-Tempino-Jambi.
Di tahap penyidikan itu, tidak ada satu pun dokumen formal yang menyebut penyidikan terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana dicantumkan jaksa saat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
"Ketika terdakwa didakwa atas pasal-pasal yang tidak pernah disangkakan atau disidik kepadanya, hak untuk tahu tuduhan, hak untuk membela diri, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil telah dilanggar secara serius," jelas Topo dalam surat amicus curiae yang diterima wartawan, Senin (19/1/2026).
Selanjutnya, berkaitan dengan daluwarsa dakwaan kedua (pasal memberikan janji atau sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara). Daluwarsa dakwaan yang dimaksud merujuk pada tempus delicti (waktu kejadian perkara) yang diuraikan jaksa yang terlampau luas, yakni antara Januari 2004 sampai dengan 2011.
Topo menegaskan, merujuk Pasal 78 Ayat 1 butir 3 KUHP, batas daluwarsa tindak pidana dengan ancaman pidana di atas tiga tahun adalah 12 tahun. Artinya, jika perbuatan pidana terakhir diamsusikan terjadi pada 2011, maka kasus tersebut sudah berusia 14 tahun pada saat penuntutan.
Berikutnya, Topo menjabarkan mengenai tidak cermatnya dakwaan ketiga jaksa (Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor) sebagai kecacatan yang ketiga.
Dia menyebut penggunaan pasal tersebut mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016. Sebab, terdakwa Haji Halim tidak memiliki kualitas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam konteks pemufakatan jahat.
"Dakwaan pemufakatan jahat ini secara substantif cacat dan tidak dapat dibuktikan, serta berpotensi batal demi hukum," ujarnya.
Atas dasar itulah, Topo dalam surat amicus curiae merekomendasikan hakim PN Palembang untuk menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena mengandung cacat procedural yang serius, telah daluwarsa, dan bertentangan dengan tafsir konstitusional MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








