Advokat Rembang Nyatakan Dukungan Moral untuk Gus Yaqut dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Haji

AKURAT.CO Sejumlah advokat di Kabupaten Rembang menyatakan dukungan moral kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dukungan tersebut diberikan karena para advokat menilai penetapan tersangka oleh KPK terkesan terburu-buru.
Perwakilan advokat Rembang, Abdul Munim, mengatakan KPK dinilai belum memastikan secara final besaran kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, penegakan hukum seharusnya menghadirkan keadilan, ketenangan, dan kepastian hukum.
“Kami berkumpul bersama teman-teman lawyer se-Rembang dari berbagai organisasi. Pertama, berkaitan dengan dukungan moril terhadap penetapan tersangka perkara haji, Gus Yaqut. Lepas dari itu, ini adalah prinsip praduga tak bersalah,” kata Munim, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Empat Pimpinan Biro Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Munim menjelaskan, ada beberapa alasan advokat Rembang memberikan dukungan kepada Gus Yaqut. Salah satunya karena latar belakang para advokat yang berbasis santri, sehingga merasa memiliki solidaritas terhadap apa yang dialami Gus Yaqut.
“Kedua, sikap menghormati para sesepuh. Apa pun yang terjadi pada Gus Yaqut, tentu belum tentu salah. Maka layak kami dukung secara moril,” ujarnya.
Advokat lainnya, Darmawan Budiharto, menilai langkah KPK dalam menetapkan tersangka juga terkesan tergesa-gesa. Ia berpandangan, seharusnya KPK menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang final dari BPK sebelum melangkah lebih jauh.
Selain itu, Darmawan menilai penyidikan perkara ini seharusnya menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, bukan undang-undang lama.
Baca Juga: KPK Periksa Empat Pimpinan Biro Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
“Dalam kasus haji seharusnya KUHAP baru yang diterapkan, bukan undang-undang lama. Sekarang Tipikor Pasal 603 dan 604. Tapi yang diterapkan masih undang-undang lama, padahal jelas di KUHAP baru Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 telah dicabut, artinya tidak berlaku,” kata Darmawan.
Para advokat berharap proses hukum tetap berjalan objektif, mengedepankan asas keadilan, serta menghormati prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









