Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ketum Golkar: Kita Wakafkan Kader Terbaik kepada Negara

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa Adies Kadir tidak tidak lagi berstatus sebagai kader ketika dipilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bahlil, terpilihnya Adies Kadir sebagai Hakim MK adalah wakaf yang diberikan Partai Golkar untuk negara karena ia merupakan salah satu kader terbaik.
"Jadi, kita mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar, yang dulunya adalah pimpinan DPR yang namanya Pak Adies Kadir. Mewakafkan ke negara untuk menjadi Hakim MK," jelasnya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/1/2026).
Bahlil menyebut Adies Kadir telah mengundurkan diri dari Golkar sebelum resmi diputuskan sebagai Hakim MK. Hal ini merupakan sikap Adies untuk menjaga independensinya sebagai seorang hakim.
Baca Juga: Jejak Karier dan Profil Sari Yuliati yang Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI, Gantikan Adies Kadir
"Proses beliau menjadi Hakim MK, sebelum diputuskan itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan karena hakim itu harus independen. Jadi, kita wakafkan yang terbaik," tuturnya.
Dengan pengunduran diri tersebut, Bahlil memastikan bahwa Adies Kadir bukan lagi kader dan tidak memiliki jabatan atau keterkaitan apapun dengan Partai Golkar.
"Jadi beliau dari kader partai, anggota partai, struktur partai sudah tidak, sebelum ditetapkan (menjadi Hakim MK)," katanya.
Sebelumnya, DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan lembaga.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Pparipurna DPR pada Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Berpengalaman di Bidang Hukum, Adies Kadir Diyakini Bisa Jaga Integritas sebagai Hakim MK
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, membacakan hasil rapat paripurna usai laporan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terkait usulan penggantian Hakim Konstitusi dari lembaga DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









